Terkait Kasus Jual Beli Jabatan. WaBup Klaten Sri Mulyani Dan Pejabat Lainnya, Akan Di Periksa KPK

oleh
Wakil Bupati, Sri Mulyani yang di jadwalkan akan di periksa KPK terkait kasus jual beli jabatan. Konten Jabar / Foto Istimewa

JAKARTA – Pemeriksaan Wakil Bupati Klaten, Jawa Tengah (Jateng), Sri Mulyani, yang sudah di jadwalkan tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 20 Maret 2017. Sri Mulyani tersebut akan di periksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten yang menjerat Bupati Klaten Sri Hartini.

“Sri Mulyani di periksa sebagai saksi untuk tersangka SHT (Sri Hartini),” ucap Jubir KPK, Febri Diansyah, Senin 20 Maret 2017.

Selain Sri Mulyani kata Febri, Dalam mengusut kasus jual beli jabatan seperti ini, penyidik juga menjadwalkan akan memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klaten, Andy Purnomo, yang juga anak Sri Hartini. Tidak hanya itu, penyidik KPK juga bakal memeriksa sejumlah pejabat lainnya, seperti anggota DPRD Klaten, Eko Prasetyo, Kepala Bidang (Kabid) Mutasi pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten, Slamet, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pertanian Klaten, Nugroho Setiawan, serta dua orang ajudan Edy Dwi Hananto dan Nina Puspitasari. Satu saksi dari kalangan swasta Sunarso juga di agendakan akan di periksa penyidik sebagai saksi untuk Sri Hartini.

“Mereka semua akan di periksa, dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk tersangka SHT,” terang Febri.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Klaten, Sri Hartini, dan Kasie SMP Disdik Klaten, Suramlan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.

Di katakan Febri, Sri Hartini dan Suramlan menjadi tersangka setelah di amankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jum’at 30 Desember 2016 lalu. Sri Hartini dan Suramlan menyamarkan uang tersebut dengan nama uang syukuran. Setelah di telusuri, ternyata uang ini berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan, terkait pengisian organisasi dan tata kerja organisasi perangkat daerah. Hal itu sebagaimana di amanatkan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Sri Hartini yang menjadi tersangka penerima suap, di jerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan di tambahkan Febri, Suramlan selaku pemberi di sangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam penggeledahan di rumah Dinas Bupati Klaten, pada Minggu 01 Januari 2017, tim penyidik menyita uang tunai senilai Rp.3 miliar, dari lemari yang berada di kamar Andy Purnomo, anak Hartini yang juga Ketua Komisi IV DPRD Klaten. Sementara, Rp.200 juta di sita dari lemari di kamar Hartini.***

Editor : Deni

 

 

Suara Pembaruan / BeritaSatu.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *