Akhirnya, OJK Berhasil Menutup 26 Investasi Bododng

oleh
Sebanyak 26 Investasi Bodong tanpa izin yang berhasil di tutup OJK. Konten Jabar / Ilustrasi Istimewa

BANDUNG – Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada tahun 2017 ini berhasil menutup sebanyak 26 perusahaan investasi yang tak berizin alias bodong.

Tongam L Tobing Ketua Satgas Waspada Investasi OJK menyebut, Ke-26 perusahaan investasi bodong tersebut tidak mendapat izin operasi dari OJK, karena berpotensi merugikan masyarakat.

Selain itu, kata Tongam, Masih ada 91 perusahaan investasi yang belum mendapat izin dan teridentifikasi berpotensi merugikan masyarakat.

“Kalau 26 perusahaan itu sudah jelas merugikan masyakat. Perusahaannya fiktif namun menghimpun dana dari masyakat. Untuk yang 91 perusahaan tersebut, kami masih melakukan kajian,” ujar Tongam usai Sosialisasi Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi, di Kantor OJK Regional Jawa Barat, Jalan Ir. H. Juanda, Kamis 27 April 2017 kemarin.

Di tambahkan Tongam, Selama empat bulan terakhir, pihaknya juga telah menerima sebanyak 400 aduan dari masyarakat terkait investasi bodong. Menurutnya, perusahaan menawarkan investasi di beberapa bidang. Mulai koperasi, forex, asuransi hingga perkebunan.

Investasi bodong seperti itu, kata Dia, Sangat merugikan masyarakat. Sebab, dana yang di setor masyakat tidak akan kembali. Padahal, perusahaan mengiming-imingi bunga hingga 50 persen.

“Ini jelas tidak masuk akal, jika di bandingkan dengan acuan bunga deposito yang hanya enam persen per tahun. Mereka (perusahaan investasi bodong) rata-rata menawarkan bunga minimal 10 persen per bulan,” ujar dia.

Menurut dia, cara kerja perusahaan investasi bodong pun terbilang masif. Bahkan, nasabah korban investasi bodong bukan hanya berasal dari kalangan bawah, melainkan orang kaya dan terpelajar.

Para founder biasanya menawarkan investasi kepada pemilik modal dengan bunga yang besar. Pemilik modal biasanya tergiur dengan bunga besar yang di janjikan. Sebab, biasanya peserta periode pertama memang akan mendapat keuntungan besar.***

(Deni)

 

 

Jabar Ekspres.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *