Akhir Petualangan Dua Kelompok Curanmor Sadis Asal Karawang

oleh
Ilustrasi Curanmor. Konten Jabar

KARAWANG – Petualangan kelompok curanmor dibawah komando Bule dan Baron asal Karawang, Jawa Barat akhirnya berakhir setelah Polres Metro Bekasi berhasil meringkus kawanan pencurian kendaraan bermotor yang sangat meresahkaan masyarakat Kabupaten Bekasi itu. Delapan orang ditangkap yaitu BH, AN alias J, AS alias W, C alias W, K alias B, IN alias II, EM dan RH. Sedangkan dua orang lainnya kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari kedelapan pelaku, empat diantaranya juga dihadiahi polisi dengan timah panas, karena mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Dua kelompok begal Karawang yang terkenal sadis ini, dan tidak segan-segan melukai bahkan membunuh korban dengan golok ataupun senjata api, dalam kurun waktu satu tahun, kelompok ini telah melakukan aksi kurang lebih sebanyak 36 kali, di delapan tempat yang bebeda. Rata-rata aksi kejahatanya dilakukan di malam hari di lokasi yang sepi.

Kapolres Metro Bekasi Kombespol Asep Adisaputra mengungkapkan, penangkapan dua kelompok begal Karawang ini hasil pengembangan dan penyelidikan yang dilakukan Polres Metro Bekasi, setelah banyaknya laporan dari masyarakat.

“Secara teknis kami tidak bisa mengungkapkannya di sini. Kalau kelompok Baron kita melakukan penyelidikan murni dari barang-barang korban yang dirampas, termasuk ada pelaku yang ditangkap dalam razia dan membawa senjata api,” katanya.

Dikatakan Asep, kelompok Karawang terkenal sadis dalam aksinya. Tidak jarang mereka menebas tangan korban dengan golok, sebelumnya korban dipepet terlebih dulu, bahkan mereka juga menakuti korban dengan senjata api. Diungkapkan Asep, motor yang diincar oleh pelaku yaitu motor baru dan sedang trend di masyarakat, karena lebih mudah dijualnya meski dengan harga murah yaitu sekitar Rp 3 juta setiap unit.

“Diketahui kalau motor keluaran terbaru cukup mahal harganya, makanya mereka menjual lebih murah,” lanjutnya.

Dari 36 kali rekor kejahatan yang dilakukan dua kelompok Karawang ini,15 diantaranya adalah aksi begal. Karena kelompok Bule tidak hanya melakukan aksi begal, mereka juga melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa tempat.

“Jadi tidak hanya curas saja, curat juga mereka lakukan,” ucapnya.

Dari hasil penggeledehan dan pengembangan atas penangkapan anggota kelompok ini di berbagai tempat persembunyian, kepolisian menyita barang bukti berupa 2 buah senjata api rakitan, 6 butir peluru, 5 bilah senjata tajam jenis golok, 1 buah STNK bernomor polisi B 4451 FEL dan 1 buah kunci kontak sepeda motor, 1 unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi T 2881 NI, 1 buah HP Samsung Note 7, 1 lembar STNK asli Yamaha Vixion bernomor polisi B 3989 FZS, 2 buah obeng, 1 buah helm warna hitam merk Honda, 18 buah plat nomor kendaraan dan 1 unit sepeda motor Honda Beat.

“Para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan sebagaimana Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (Ahmad Maulana)

Editor : Hens Pradhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *