Awal 2020, Sat Narkoba Polres Matra Ringkus Pelaku Pengedar Sabu

oleh

PASANGKAYU, – Diawal Tahun 2020, Satuan (Sat) Narkoba Polres Mamuju Utara (Matra) berhasil meringkus pelaku dugaan pengedar narkoba jenis sabu di Desa Kasoloang, Kecamatan Bambaira, Kabupaten Pasangkayu. Sabtu, (04/01/2020).

Pelaku yang berinisial M (36 Tahun) diringkus dikediamannya pada Sabtu pagi, (04/01/2020), saat masyarakat lain terlelap.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, karena Desa Kasoloang kerap dijadikan tempat melakukan transaksi peredaran sabu.

Atas informasi masyarakat, anggota Sat Narkoba Polres Mamuju Utara langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan untuk memastikan target operasi (TO).

Dipimpin Aipda Ilham, anggota Sat Narkoba mendatangi rumah target dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil tersebut, Tim Sat Narkoba menemukan barang bukti berupa 7 sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, 4 kaca pirex, 10 sachet plastik klip kosong bekas pakai, 3 korek api gas, 1 unit handphone Oppo A1, 1 buah dompet warna coklat, dan uang senilai Rp. 100.000.

Dari penangkapan tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun penjara. (One).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *