KAB TASIKMALAYA – Kegiatan penyuluhan sekaligus penerangan hukum pada program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) bertajuk “Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman”, digelar pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya, di ruang Aula Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar). Kamis 12/06/2025.
Pantauan awak media Konten Indonesia dilokasi acara tersebut, berlangsungnya kegiatan penyuluhan dan penerangaan prosedur hukum itu tampak dihadiri oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Bobby Muhammad Ali Akbar SH. MH dan jajaran, Camat Jamanis, Agus Sukmana, berikut sebanyak delapan Kepala Desa se-Kecamatan Jamanis beserta jajaran desanya masing-masing.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Bobby Muhammad Ali Akbar SH. MH mengatakan, program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa seperti yang dilaksanakan ini, programnya dimiliki oleh masing-masing Seksi Intelijen Kejaksaan di seluruh Indonesia. Dalam hal ini, kita melakukan upaya preventif mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
“Di Seksi Intelijen Kejaksaan seluruh Indonesia memang memiliki program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa. Disini upaya kita selaku Jaksa dibidang Intelijen, melakukan upaya preventif dalam pencegahan tindak pidana korupsi,” ungkap Bobby, saat ditanya Konten Indonesia usai acara dilokasi.
Dalam hal ini dikatakan Bobby, kita berbagi ilmu terkait bagaimana pengelolaan keuangan desa yang sesuai dengan aturannya, dari mulai perencanaan, penggunaan, pengawasan hingga pelaksanaan anggaran yang dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Kita berbagi ilmu terkait bagaimana pengelolaan keuangan desa yang sesuai dengan ketentuan. Kalau untuk penekanan-penekanan, jadi dari sejak perencanaan, penggunaan sampai ke pengawasan pelaksanaan penganggaran anggaran dana desa, tentu harus dilaksanakan sesuai ketentuan,” katanya.
Bobby juga menyampaikan, sebagaimana instruksi Jaksa Agung ketika terjadi dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa, kami tidak bisa serta merta langsung menindaknya dengan pemeriksaan, akan tetapi ada upaya preventif koordinasi dengan pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (Apip).
“Sebagaimana instruksi dari jaksa agung dalam hal adanya dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa, kami tidak serta merta dapat langsung menindaklanjuti dengan pemeriksaan. Cuman ada upaya preventif, yaitu koordinasi dengan pihak Apip, dimana Apip dimintakan oleh kami untuk melakukan audit dan investigasi terlebih dahulu. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan dan ada niat jahat, baru dilakukan penindakan,” kata Bobby.
Bobby menambahkan, pihak Kejaksaan Negeri sangat mendukung penuh berjalannya pembangunan desa di Kabupaten Tasikmalaya. Khususnya dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan desa, semoga semuanya semakin profesional dan lebih baik lagi.
“Harapan dari kami, tentu kami dari Kejaksaan sangat mendukung penuh pembangunan desa di Kabupaten Tasikmalaya, khususnya dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan desa agar lebih baik,” tutup Kasi Intelijen.
Selain itu, Camat Jamanis, Agus Sukmana menyampaikan, kegiatan Jaga Desa yang digelar pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, itu berlangsung dihadiri oleh lima orang dari setiap desa se-Kecamatan Jamanis.
“Kegiatan Jaga Desa ini adalah program Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Yang hadir pada kegiatan ini ada lima orang per desa ya, ada Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara, Perencanaan yang ada di desa termasuk Ketua BPD,” kata Agus.
Agus juga mengatakan, saya sangat merespon dan mendukung sekali adanya program ini, supaya setiap pihak di desa masing-masing lebih faham lagi bagaimana pengelolaan keuangan desa yang baik dan benar sesuai aturan yang berlaku. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan.
“Alhamdulilah saya merespon dan sangat mendukung sekali dengan adanya program ini, supaya apa, supaya desa lebih tau lagi tentang masalah pengelolaan keuangan desa, terutama dari produk hukum nya. Jangan sampai dikemudian hari terjadi sesuatu yang tidak diharapkan oleh kita semuanya,” pungkas Agus.
Reporter: Deni