Dipecat Dari Kesatuan, Dua Mantan Anggota TNI Alih Profesi Jadi Perampok

oleh
Senjata api yang digunakan para Pelaku Perampokan.
Barang bukti Senjata api yang digunakan para Pelaku Perampokan.

PURWAKARTA – Satreskrim Polres Purwakarta meringkus sembilan kawanan perampok. Mereka ditangkap setelah diburu selama dua hari.

Kesembilan perampok itu ditangkap dibeberapa tempat berbeda yakni wilayah Jatiasih, Kabupaten Bekasi, Kiaracondong, Kota bandung, dan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Adapun penangkapan dilakukan pada hari Selasa dan Rabu 6 dan 7 Desember 2016 kemarin.

“Sembilan orang pelaku ini merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan di dua lokasi di Kabupaten Purwakarta,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, melalui pesan singkat, Kamis 8 Desember 2016.

Kesembilan pelaku itu ASM (33), AS (46), AS (27), ES (28), TS (36), ESa (26), N (46), UWE (36), dan G (44). Menurut Yusri, ASM dan AS diketahui eks anggota TNI yang dipecat, sedangkan lainnya diketahui sebagai pegawai swasta.

“ASM diberhentikan secara tidak hormat dari TNI AU pada 2012 dengan pangkat terakhir sertu. Dia ditangkap di Bekasi. Sedangkan AS diberhentikan secara tidak hormat dari TNI AD pada 2002, pangkat terakhir sertu. Ia ditangkap di Kota Bandung,” kata Yusri.

Dari para tersangkan ini, Satreskrim Polres Purwakarta menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan para tersangka untuk menjalankan aksinya, yakni dua unit mobi, tiga pucuk airsoft gun jenis FN, bareta, dan revolver, sepucuk airsoftgun jenis Riffle, 15 ponsel, satu stel baju dinas loreng TNI, sepasang sepatu PDL, dua buah baret TNI, enam lembar STNK, lima kartu tanda pengenal TNI berbagai pangkat, dan lainnya.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka serta melakukan pencarian terhadap pelaku yang masih buron. Ada tiga pelaku yang masih buron,” kata Yusri seraya menyebut kesembilan tersangka itu dikenakan pasal 365 KUHPidana. (Sumber Humas Polda Jabar)


Editor : Hens Pradhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *