INDRAMAYU – Nasi malang dialami seorang Pria berinisial Nas (40) seorang warga Tanjungkerta, Kecamatan Kroya. Nas harus tewas bersimbah darah setelah dikeroyok oleh tujuh orang warga Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya. Selasa 13 Desember 2016. Oleh ketujuh pelaku, Nas dituduh telah mencuri sepeda motor milik warga, meski berkali-kali Nas menampik tuduhan tersebut namun para pelaku tak mempercayainya lantas mengeroyoknya beramai-ramai.
Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki mengatakan, ketujuh tersangka pelaku pengeroyokan, yakni War (29), Rus (32), Tar (30), Roh (28), Nur (25) Das (24) dan Yud (26), semuanya sudah ditangkap karena melakukan tindak pidana dimuka umum dan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau penganiayaan atas dasar kecurigaannya terhadap Ras.
Peristiwa pengeroyokan itu sendiri berawal saat ketujuh pelaku mendatangi rumah korban. Pelaku kemudian mengajak paksa dan membawa korban ke hutan. Sesampainya di hutan, korban dinterogasi dan dituduh mencuri sepeda motor. Namun, tuduhan itu dibantah oleh Nas. Tak percaya dengan jawaban korban, ketujuh tersangka marah. Hingga akhirnya para tersangka pun melakukan penganiayaan. Akibat aksi penganiayaan itu, korban meninggal dunia. Ketujuh tersangka kemudian berhasil diamankan beserta barang buktinya.
“Ketujuh tersangka mengeroyok dan memukul tubuh korban beberapa kali degan menggunakan batang pohon singkong hingga korban tak sadarkan diri. Setelah menganiaya, tubuh korban kemudian digotong menggunakan tandu. Mereka rencananya hendak membuang tubuh korban yang sudah tidak berdaya untuk menghilangkan jejak. Namun, aksinya itu diketahui oleh warga. Warga yang mengetahuinya itu melaporkan ke Polisi,” ujarnya Kapolres.
Sejumlah barang bukti disita aparat kepolisian, antara lain kayu panjang sekitar 2 meter yang digunakan tersangka memukul korban, kemudian sabuk, topi senter, ponco motif loreng, tambang serta satu unit sepeda motor. Akibat perbuatannya itu, ketujuh tersangka terancam dipenjara 12 tahun, karena melanggar pasal 170 ayat 3 dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana. ***
Editor : Hens Pradhana