Divonis 3 Tahun Penjara, Penulis Buku ‘Jokowi Undercover’ Banding

oleh
Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Under Cover saat sidang vonis di PN Blora, Jawa tengah. Konten Jabar / Detiknews.com

BLORA – Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah (Jateng), menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara kepada penulis buku ‘Jokowi Undercover’, Bambang Tri Mulyono. Atas putusan tersebut, Bambang Tri menyatakan akan banding.

“Selanjutnya majelis tanyakan kepada Saudara atas hak-hak Saudara. Bila setuju dengan putusan ini, maka menerima, jika keberatan, bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, kemudian kalau masih ragu-ragu bisa menyatakan pikir-pikir dan kami beri waktu selama 7 hari,” kata ketua majelis hakim, Makmurin Kusumastuti di PN Blora, Jawa Tengah, Senin
29 Mei 2017.

“Saya menyatakan banding,” ujar Bambang pada saat itu.

Ditemui wartawan seusai sidang, Bambang kembali menegaskan tekadnya untuk mengajukan permohonan banding. Bahkan dia akan mengganti semua pengacara yang di anggap tak sukses membelanya di PN Blora.

“Saya banding, saya akan ganti semua pengacara,” ucapnya.

Bambang di tetapkan sebagai tersangka karena membuat buku ‘Jokowi Undercover’. Buku tersebut di anggap berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Bambang menggunakan media sosial untuk mendistribusikan buku itu. Tidak ada toko buku yang menjual hasil karyanya tersebut.

Bambang pun di tangkap pada Jum’at 30 Desember 2016 oleh Bareskrim Polri di Blora. Dia dibawa ke Jakarta untuk di mintai keterangan.

Polisi akhirnya menyatakan kasus itu telah lengkap atau P21 pada Senin 27 Februari 2017. Kasus tersebut di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora.

Bambang di jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.***

(Deni)

 

 

Detiknews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *