Gelapkan Uang Puluhan Juta Untuk Judi, Seorang Pegawai Minimarket Berurusan Dengan Hukum

oleh

KAB TASIKMALAYA|Judi online atau slot telah membuat seorang kepala toko sebuah minimarket di Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, harus berurusan dengan hukum karena melakukan penggelapan uang perusahaan puluhan juta rupiah.

Hal ini terungkap, saat kepala toko minimarket yang berada di  Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, dilaporkan pihak perusahaan ke Polsek Pagerageung,Selasa (02/01/24), karena diduga  menggunakan uang perusahaannya sebanyak puluhan juta rupiah untuk digunakan bermain judi online alias slot.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono melalui Kapolsek Pagerageung, AKP Asep Saefuloh membenarkan adanya kasus tersebut.

BACA JUGA:

Diduga Pihak Puskesmas Lalai, Bendera Sudah Rusak Masih Dikibarkan, Begini Jawaban  Dari Kasubag TU

“Benar, ada kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana,” ujar Kapolsek,Rabu (03/01/23) kepada wartawan

Ia menjelaskan, kasus ini terjadi pada Jumat 29 Desember 2023 lalu sekitar jam 10.00 di mini market tersebut, saat itu pelaku inisial IM (26),  warga Ds Puteran Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya yang juga kepala toko minimarket melakukan top up uang virtual perusahaannya melalui pos kasir mini market ke akun dompet digital pribadinya.

“Tanpa seizin perusahaan, Pelaku melakukan  top up uang  minimarket ke akun dompet digital pribadi pelaku ini senilai Rp.87.536.639 dan disebar di Akulaku, Allo Bank, DANA, Gopay, i.Saku, LinkAja, OVO, serta ShopeePay,” jelasnya

Kemudian menurut Kapolsek, pada akhir Desember 2023,  setelah melakukan pemeriksaan, pihak area supervisor perusahaan minimarket tersebut,melaporkannya ke Polsek Pagerageung.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya dan uang tersebut telah habis dipakai judi slot, Atas perbuatan pelaku, pihak perusahaan minimarket mengalami kerugian sebesar Rp 87.536.639 rupiah,” tandasnya

Ia menambahkan, saat ini pelaku  dalam proses penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Pagerageung Polres Tasikmalaya Kota.

Reporter:Janur