
JAKARTA – Kusno, Hakim tunggal menyatakan, praperadilan yang diajukan Setya Novanto gugur karena perkara pokok kasus e-KTP yang menjeratnya telah masuk dalam persidangan pokok.
“Menetapkan permohonan praperadilan yang dimohonkan pemohon, gugur. Menyatakan beban biaya persidangan nihil,” kata Hakim Kusno, dalam sidang praperadilan Setya Novanto, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan (Jaksel). Kamis, 14 Desember 2017.
Kusno mengatakan, pertimbangan praperadilan Setnov gugur berdasarkan ketentuan dalam pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.” kata Hakim Kusno, saat membacakan pasal 82 ayat (1).
Kemudian dikatakan Kusno, untuk menghindari perbedaan penafsiran dan implementasi, ketentuan itu disempurnakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015.
Seperti diketahui, sidang perdana kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, telah digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu kemarin. Persidangan yang sempat diwarnai drama karena Setnov mengaku sakit dan tak bisa merespons pertanyaan hakim itu, akhirnya dibuka sore hari dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Sebelumnya, Setnov mendaftarkan praperadilan kedua dengan nomor registrasi 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kusno ditunjuk sebagai hakim tunggal praperadilan. Sidang pertama dilaksanakan pada hari Kamis 30 November 2017 lalu.
Pada praperadilan pertama, hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar, mengabulkan permohonan Setnov tersebut. Dengan putusan itu, status tersangka ketua umum Partai Golkar itu pun gugur.
(Red)
Kontenindonesia.com / Kabarpolisi.com