Kejari Tasikmalaya Bongkar Milyaran Korupsi Dana Hibah Lembaga Keagamaan

oleh

TASIKMALAYA,Kab -Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan sembilan tersangka dalam keberhasilan membongkar dugaan korupsi Dana Hibah APBD II Tahun Anggaran 2018 dengan kerugian negara ditaksir 5,2 Milyar rupiah.

Seperti dilansir wartagemuruh.com, M. Syarif SH. MH. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dalam keterangan pers, Jumat kemarin (06/08/2021) mengatakan kesembilan tersangka diduga memotong dana hibah untuk 79 lembaga keagamaan.

“Kami tetapkan sembilan tersangka dalam korupsi Dana hibah APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018. Kerugian negara mencapai 5,2 miliar rupiah,” kata M. Syarif. Para tersangka berprofesi dari pengurus partai, karyawan honorer, ketua yayasan pendidikan agama, hingga guru honorer, yakni : UM (47), WAR (46), EY (52), HAJ (49), AAM (49), FG (35), AL (31), BR (41) dan PP (32).

Pengungkapan kasus, ujar M Syarif berawal dari temuan BPK RI, perwakilan provinsi Jawa Barat (BPKP) terhadap pelaksanaan dana hibah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018. Ditemukan banyak lembaga yang sampai akhir tahun anggaran tidak menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj). BPK menemukan adanya pemotongan dana oleh pihak tertentu kepada 26 lembaga, dengan nilai pemotongan sebesar 2,6 miliar rupiah.

“Ini menjadi temuan BPK awal. Kita kembangkan atas temuan BPK tersebut, tidak dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, dalam hal ini inspektorat selaku APIP” ujar Kajari.

Tahap penyelidikan, penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah barang bukti dan saksi, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 167 orang saksi dan telah menyita 254 barang bukti. Hasil pemeriksaan saksi, ditemukan fakta adanya pemotongan dana hibah berpariatif terhadap 79 lembaga “Besaran potongan antara Rp 5 juta sampai dengan Rp 190 juta. Dengan total pemotongan sebesar Rp 5,9 miliar. Dan sudah ada pengembalian ke KAS daerah sebesar Rp 645 juta” bebernya.

Modus para tersangka, mengawal dana hibah Ini hingga proses pencairan. Bahkan, penerima mengetahui dana sudah masuk rekening dari para tersangka.

Cukup menggelitik temuan Kejari, lantaran diduga duit hasil korupsi digunakan si pengurus parpol untuk pencalonan legislatif tahun 2019, namun kalah dalam perhelatan Pileg 2019 lalu.

“Jadi ada uang korupsi ini dipakai nyalon legislatif, tapi kalah dalam pencalonan itu” ujar Syarif.

Editor : Abraham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *