JEMBER – Salah satu gumuk tempat penambangan batu dan pasir di Dusun Gayasan, Desa / Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim) yang diduga tidak memiliki ijin, merenggut nyawa salah seorang warga Dusun Babatan, Desa Jenggawah bernama Salis (50), Sabtu 06/02/2021.
Kejadian bermula sekitar pukul 13.00 WIB, saat Salis mengendarai mobil dump truk berniat mengangkut batu di salah satu gumuk yang terletak di wilayah tersebut. Namun sayang, dump truk yang dikendarainya terperosok pada bekas lubang galian tambang yang tergenang air hingga nyawanya tidak tertolong akibat terjebak di dalam kabin.
Kapolsek Jenggawah, AKP Makruf mengatakan, benar korban tersebut meninggal saat tiba di Puskesmas Jenggawah. Sebenarnya korban sudah diingatkan oleh teman-temannya, agar tidak melewati sisi jalan tersebut, tapi korban tetap lewat, akhirnya terperosok,” tuturnya.
“Iya benar korban meninggal pada saat tiba di Puskesmas Jenggawah. Sebenarnya korban sudah diingatkan oleh temannya agar tidak melewati sisi jalan tersebut, tapi korban tetap lewat dan akhirnya terperosok,” tutur AKP Makruf, saat dikonfirmasi kontenindonesia.com diruang kerjanya, Sabtu 06/02/2021 sore.
Saat ditanya mengenai perijinan operasi tambang itu, AKP Makruf membenarkan tidak adanya ijin penambangan di tempat tersebut.
“Hari Senin 08/02/2021 lusa kami akan memanggil pengusaha tambang tersebut untuk diambil diminta keterangannya,” tutup Kapolsek.
Menurut sejumlah informasi yang beredar di masyarakat yang berhasil dihimpun awak media kontenindonesia.com, bahwa tambang tersebut tidak memiliki ijin dan sudah lama dieksploitasi, baik pasir maupun batunya.
“Sudah lama tambang itu ada, galiannya juga sudah lama, gak tau kok gak diurug. Mungkin karena batunya juga ikut ditambang,” terang salah seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media kontenindonesia.com belum berhasil mendapatkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait pertambangan batu dan pasir itu.
Reporter : Evelyne Christanty
Editor : Deni