Pelaku Pemerkosaan Yang Sering Mencari Mangsanya Di Medsos, Akhirnya Ditangkap Polisi

oleh
Pelaku Pemerkosaan dengan modus dukun palsu di medsos, saat diperiksa Kepolisian Bangkai. Konten Jabar / Foto Istimewa

BANGKAI SULTENG – Pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial SAM (19) akhirnya berhasil di amankan tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai, pada Rabu 25 Januari 2017 sekira pukul 15.00 WITA,  tersangka berinisial RLM (37)  yang sering mencari mangsanya melalui Media sosial (Medsos) Facebook, dengan dalih mengaku sebagai orang pintar (Dukun) yang mampu mengobati segala bentuk kesialan. Bahkan tidak tanggung-tanggung, chating tersangka dengan korbannya di media sosial sering meminta foto tanpa busana dengan dalih agar mempercepat pengobatannya.

Atas dasar adanya laporan dari salah seorang wanita inisial SAM tersebut, yang melaporkan bahwa dirinya telah di setubuhi oleh pelaku berinisial RLM di rumahnya, dengan modus dan dalih awalnya yang mengaku sebagai dukun.

Sebelumnya, Dengan adanya berbagai bujuk rayu yang dilakukan tersangka RLM kepada korbannya SAM, akhirnya korbanpun percaya, yang kemudian korban mendatangi tersangka ke rumah kediamannya pada Minggu 15 Januari 2017 lalu sekira pukul 09:30 WITA. Kemudian, tersangka membawa korban ke salah satu kamar dan meminta korban untuk membuka semua pakaiannya, sambil membuatkan air obat untuk diminum dan disiramkan kebadan korban, lalu tersangka membujuk rayu korban agar mau melakukan hubungan intim, serta memotret korban dalam keadaan tanpa busana.

“Pria yang menjadi tersangka pemerkosaan berinisial RLM (37) sudah berhasil di tangkap dikediamannya di Desa Lumpoknyo, Kecamatan Luwuk, pada Rabu 25 Januari 2017 sekira pukul 15.00  WITA”. kata Kasubag Humas Polres Banggai, AKP Wiratno Apit kepada wartawan Senin 30 Januari 2017

Menurut pengakuan tersangka pada saat di periksa tim penyidik, Dalam menjalankan aksi bejadnya, tersangka sering memantau unggahan status wanita yang sedang galau akibat putus cinta melalui sosial media facebook. Kemudian tersangka sengaja melakukan chat secara pribadi dengan pemilik akun dan juga menawarkan jasa serta berusaha membujuk korbannya dengan berbagai macam dalih agar korban percaya dan mau datang ke rumahnya. Salah satu dalih yang sering menjadi andalan tersangka yaitu, “dapat mengobati korban untuk menghilangkan kesialan dalam hubungan percintaan, serta dapat membuat mantan pacarnya kembali mencintai korban”.

Saat ini tersangka sudah mendekam di rumah tahahan Polres Banggai, atas perbuatannya penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menjerat pelaku dengan pasal 239 KUHP. (Sumber Humas Polres Banggai)

Editor : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *