Penyebar Status Kebencian di Facebook, Dibekuk Tipiter Polrestabes Bandung

oleh
MZ Pelaku Penyebar kebencian dan SARA dibekuk anggota Polrestabes Bandung. Konten Jabar / Foto Humas Polrestabes
MZ Pelaku Penyebar kebencian dan SARA dibekuk anggota Polrestabes Bandung. Konten Jabar / Foto Humas Polrestabes

BANDUNG – Pemilik akun facebook berinisial MZ (33) yang diduga sebagai penyebar ujaran kebencian melalui akun media sosial miliknya, berinisial MZ (33) diringkus Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Bandung. Karena menulis status provokatif yang telah menyinggung Suku, Agama, dan Ras (SARA).

MZ mengunggah status di akun Facebooknya pada Rabu, 7 Desember 2016 silam. DalamtulisannyaMZ dinilai menebar ujaran kebencian dan provokasi untuk menghina suatu agama.

“Pelaku ini, menyebarkan tulisan-tulisan yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan agama,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Winarto.

Selain terkait statusnya, tato yang ada pada tubuh MZ juga dinilai memicu provokasi. Hingga saat ini, polisi masih memeriksa MZ atas dasar apa dirinya memancing keributan SARA tersebut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman kurungan penjara di atas enam tahun.‎‎***

(Hens Pradhana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *