KOTA TASIKMALAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap seorang pengedar sabu – sabu berinisial NS alias Ica (29) warga Kampung Lengo, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya.
Tersangka merupakan seorang perempuan dengan tampilan tomboy, dari tangannya petugas berhasil mengamankan satu buah dompet yang berisi 24 paket plastik bening berisi sabu – sabu siap edar dengan berat 12,74 gram timbangan digital dan satu unit hp merk Oppo sebagai barang bukti yang digunakan untuk transaksi.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan mengatakan, bahwa tersangka merupakan seorang residivis kasus ganja pada tahun 2012 lalu, divonis lima tahun penjara dan baru bebas tahun 2017.
“Ya kami amankan seorang perempuan pengedar 12,4 gram sabu sabu siap edar,” ujar AKP Ikhwan, Senin (06/03/23)
Ia menjelaskan, pelaku yang juga merupakan seorang residivis kasus ganja 1 kg tahun 2012 lalu, ditangkap di kamar kontrakannya berikut barang bukti sabu sabu dalam sebuah tas.
“Dari pengakuannya, barang tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial E, warga Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya,” jelasnya
Ia menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 Tahun penjara,” tegasnya.
Editor:Jajang N ( Janur)