
TASIKMALAYA – Kekerasan terhadap anak terjadi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar). 2 orang anak perempuan di temukan warga dalam kondisi sangat mengenaskan, Jum’at 30 Juni 2017. Kedua perempuan tersebut di temukan penuh luka yang di duga kuat telah menjadi korban kekerasan seksual.
Keduanya di temukan warga di Sungai Ciloseh Kampung Dalem, RT01/05, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar). Kedua korban itu masing-masing berinisal DW usia 10 tahun dan ID usia 11 tahun. Mereka di temukan di bebatuan sungai dengan kondisi terluka, dan juga korban DW di temukan sudah tidak bernyawa, sedangkan korban ID dalam kondisi kritis dan langsung di bawa ke RSU untuk mendapatkan pertolongan medis.
Tak lama kemudian setelah mendapat laporan kejadian tersebut dari warga, Petugas Polres Cibeureum bersama Polres Tasikmalaya Kota langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan melaksanakan tindakan pertama di TKP. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti serta mendapatkan keterangan dari para saksi. Bercak darah di bebatuan yang tidak jauh dari tempat di temukannya korban tersebut cukup terlihat jelas.
Dalam waktu 1 X 24 jam pada Sabtu 01 Juli 2017 yang bertepatan dengan HUT Bhayangkara ke-71 tahun 2017. Polres Tasikmalaya Kota seolah memperoleh kado baik dengan berhasilnya mengungkap kasus sekaligus menangkap pelaku kasus pembunuhan dan kekerasan seksual itu. Pada konferensi pers yang di laksanakan, Sabtu 01 Juli 2017 sekitar pukul 15:50 WIB. Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Adi Nugraha S. IK di dampingi Kanit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar, Waka Polres, Kasat dan Kanit Reskrim laksanakan ekpose pengungkapan kasus tersebut. Tersangka dan barang bukti di hadirkan pada konferensi pers tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat di sekitar TKP, Setelah mendapatkan gambaran yang cukup jelas tentang terduga pelaku, penyidik gabungan Polres dan Polsek melakukan pencarian terduga pelaku, pencarian intensif terhadap terduga pelaku akhirnya membuahkan hasil, pada Sabtu 01 Juli 2017 sekira pukul 09:00 WIB terduga pelaku berhasil di tangkap. Kata Adi Nugraha, saat konferensi pers.
Setelah di lakukan interogasi intensif AKBP Adi Berujar, akhirnya terduga pelaku mengakui perbuatannya, dan kini resmi menjadi tersangka. Tersangka adalah anak laki-laki berinisial RA alias Awal yang masih berusia 16 tahun. Tersangka dengan korban DW ternyata masih memiliki hubungan keluarga. Jelasnya.
Di katakan AKBP Adi, tentang latar belakang tersangka yang tega melakukan perbuatan keji dan biadab itu, ternyata di sebabkan oleh rasa sakit hati tersangka kepada paman korban DW, yang menurutnya sering menuduh dan menyebutnya sebagai pencuri (maling). Atas perbuatannya, tersangka di jerat pasal 80 UU RI No.35 tahun 2014, perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, tersangka juga melanggar pasal 351 ayat 2,3 junto pasal 338 KUHPidana. (Wawan Kurniawan)
Editor : Deni
Kontenjabar.com