Polres Tasikmalaya; Pelaku Pemotong Kelamin Anak Kini Ditetapkan Jadi Tersangk

oleh

KAB TASIKMALAYA – Jani (39) ayah yang tega memotong kemaluan anak kandungnya di Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ditetapkan jadi tersangka penganiayaan anak. Jani langsung ditahan di Rutan Polres.

Pelaku terancam pidana undang undang perlindungan anak pasal 80 dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan sudah kami tahan,” ungkap AKP Ari Rinaldo, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya pada detik jabar di Kantornya, rabu (22/12/22).

Polisi masih kesulitan mengungkap motif aksi sadis pelaku. Keterangan pelaku masih berubah ubah. Meski komunikasi lancar dan nyambung, polisi akan periksa kejiwaan.

“Sementara ini kami masih dalami motif kasus ini. Kami juga masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, karena keterangan tersangka masih berubah-ubah. Nanti juga kami rencananya akan melangsungkan pemeriksaan kejiwaannya,” ungkap Ari.

Dalam waktu dekat polisi akan periksa istri pelaku dan kerabatnya.

 

Penulis: Jajang N ( Janur) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *