SORONG PAPUA BARAT DAYA – Polresta sorong Kota kembali berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat yang sempat terjadi di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.Seperti yang disampaikan oleh Kapolresta Sorong kota Kombes pol Happy Perdana Yudianto S.IK,MH selaku Kapolresta Sorong kota saat melaksanakan press conference di Mako polresta kota Sorong Papua barat Daya,kamis (25/05/2023).
Pengungkapan berbagai kasus kali ini yang dirilis oleh Kapolresta Sorong kota Kombes pol Happy Perdana Yudianto S.IK , MH dan di dampingi oleh Kabag OPS , Kasat Reskrim dan Kasie Humas polresta Sorong kota.berbagai kasus tersebut semuanya berada di wilayah hukum Polresta Sorong kota provinsi Papua barat Daya.
Dari hasil konferensi pers bersama awak media di dapat informasi bahwa saat ini Polresta Sorong kota berhasil mengungkap kasus dan menangkap beberapa terduga pelaku perampokan dan pencabulan. Selain itu Polresta Sorong kota juga berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pengrusakan di dalam Alfamart pada tanggal (07/05/23) di kota sorong yang lagi viral di media sosial. Kemudian kami dari tim Reskrim Polresta Sorong kota langsung melaksanakan olah TKP berdasarkan saksi – saksi dan tak lama kemudian pelaku dapat ditangkap dengan inisial Y sehingga kita amankan dan dikenakan pasal yaitu pasal 335 dan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukumnya satu tahun penjara.
Kemudian kami juga berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku dengan inisial KK (51) tahun,yang merupakan rekan kerja dari orang tua korban atas nama AA (14) tahun,kronologinya pelaku membawa lari korban selama kurang lebih dua tahun kemudian pelaku melakukan persetubuhan sehingga tersangka dapat dikenakan pasal 81 ayat 2 dan juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun dan denda lima miliar.
kemudian kasus tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh enam pelaku dengan inisial IB(18)tahun,SB,SN,MS,MO dan KK. Sehingga saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka atas nama KK yang saat ini masih DPO, sedangkan korban dengan inisial RS umur 17 tahun pelajar yang merupakan pacar dari salah satu pelaku,sehingga pelaku mengajak korban untuk jalan – jalan ke kompleks bambu kuning dan selanjutnya sesampai di TKP korban langsung di cabuli dan di setubuhi oleh pelaku dan teman – temannya sehingga pasal yang dikenakan yaitu pasal 81 ayat 1 dan junto pasal 82 undang – undang RI No 17 tahun 2016 dan juncto pasal 64 dan ancaman hukumannya minimal 20 tahun minimal 5 tahun dan denda lima miliar sehingga dari berbagai kasus ini mulai terjadi pada awal tahun 2023 lalu,”ucap Kapolresta Sorong kota”.
Di tempat terpisah Iptu Arifal Utama S.TK , S.IK , SH Kasat Reskrim Polresta juga mengungkapkan bahwa pengungkapan berbagai kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat tersebut dilakukan usai Kapolresta Sorong Kota memerintahkan kasat Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku Kejahatan di wilayah hukum Polresta Sorong kota.
“Kemudian Kapolresta Sorong Kota telah membentuk tim Reskrim dari Resmob untuk menangkap pelaku Kejahatan yang selalu meresahkan masyarakat yang berada di wilayah hukum Polresta Sorong kota provinsi Papua barat daya,”ujar Iptu Arifal Utama.
Lanjutnya “alhamdulilLah, sehingga tidak berapa lama kemudian kami dari tim Resmob Polresta Sorong kota berhasil mengungkap dan menangkap sejumlah kasus kejahatan seperti yang kami perlihatkan saat ini, seperti kasus pengrusakan Alfamart ,Pencurian mesin motor tempel ,Pencurian motor dan kasus pencabulan di bawah umur serta penganiayaan dan pemerkosaan oleh beberapa orang tersebut,”tuturnya”.
Reporter: Jajang(Janur)