Preman Kampung Ditangkap Polisi

oleh

KOTA TASIKMALAYA|Seorang Pria berinisial AJ (42) Warga Kampung Gunung Kanyere, Kelurahan Cibunigeulis, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, tega menganiaya seorang warga bernama Agus (38) di Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Korban yang tak terima dianiaya pun langsung melapor ke Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota.

BACA JUGA; Rudy Gunawan: Substansi Anggaran 2024 Harus Berpihak pada Kepentingan Masyarakat

Setelah mendapat laporan dari korban tak membutuhkan waktu lama kurang dari 24 Jam Pelaku berhasil diamankan Polisi Di Tempat persembunyiannya Kampung saung tengah sawah, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jumat (11/08/23)

Di Hadapan Polisi Pelaku menyesali perbuatannya. Apalagi dia harus kembali ke penjara setelah 20 tahun lalu pernah mendekam di Lapas Klas 2 Tasikmalaya, Jawa Barat Dengan Kasus yang sama.

“Saya menyesal pak dan harus masuk penjara lagi. Ya Pada tahun 2003 lalu saya pernah masuk penjara kasus pengeroyokan dipenjara 10 bulan pak,” Ucap Pelaku Saat menjalani Pemeriksaan di Mapolsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota.

Sementara itu, Kapolsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota Kompol H Iwan mengatakan, Pada Saat itu Pelaku  sedang nongkrong dan  meminta sebatang rokok kepada korban.

“Saat pelaku dalam kondisi mabuk miras, meminta rokok kepada korban, karena ditolak akhirnya pelaku memukul bagian kepala korban, sehingga mengakibatkan luka serius,” ungkapnya

Ia menjelaskan, pada saat itu pelaku meminta rokok kepada korban namun tak di kasih  Kemudian korban bergegas meninggalkan pelaku. Saat hendak menaiki motornya, kepala korban dilempar menggunakan batu sebesar 2 kepal tangan pria dewasa oleh tersangka.

Lebih lanjut Kapolsek menuturkan, setelah mendapat laporan kurang dari 24 jam pelaku Akhirnya berhasil diciduk Polisi Saat bersembunyi di tengah sawah belakang rumahnya.

“Tidak perlu waktu lama, pelaku kami amankan saat bersembunyi di tengah sawah di bagian belakang rumahnya,” jelasnya

Ia menambahkan, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Indihiang guna dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.

” Pelaku  dikenakan pasal 351 tentang Penganiayaan dan terancam kurungan 2 tahun penjara,” pungkasnya.

(Jajang/Janur)