BEKASI- Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil menangkap 35 tersangka penyalahgunaan narkoba jinis sabu dan ganja Penangkapan tersebut, Dalam pelaksanaan Operasi Nila Jaya yang digelar mulai 18 September sampai 2 Oktober 2019, Alhasil puluhan pengguna serta pengedar Berhasil Diamankan.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Luthfi Sulistyawan menjelaskan, 35 tersangka yang ditangkap diantaranya, 13 kasus 17 tersangka dan 15 kasus 18 tersangka pengedar hingga pemakai narkoba.
“Penangkapan ini berawal dari terungkapnya kasus 3 orang dengan barang bukti 300 gram sabu dan daun ganja 1500 gram di Sawangan, Depok,” ujar Luthfi didampingi Kasat Narkoba, AKBP Arlon, saat jumpa pers di Ruang Loby Polres Metro Bekasi, Selasa (08/10/2019).
Lanjut, Luthfi mengatakan, hasil penyelidikan dan pengembangan tersebut, Polisi berhasil menangkap pengedar dan pemakai narkoba terbanyak di Wilayah Cikarang dan Tambun,
“Total keseluruhan barang bukti yang diamankan, yakni 552,51 gram sabu, 1.634.07 gram daun ganja, 12.500 butir Eximer, dan 490 butir tramadol, Dari hasil capaian Kualitas dan kuantitas cenderung ada peningkatan, kita sedih sebenarnya, karna ada peningkatan, Ini ada Dua artinya pertama Berarti kinerja satnarkoba lebih giat untuk mengungkap, Akan Tetapi kita juga bisa mengindikasikan bahwa pegedaran narkoba itu cukup banyak nah ini yang membuat kita sedih,” Jelasnya
Dalam hal ini, tersangka dapat dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Saripudin