BANDUNG – Orang tua mana yang tidak sayang dengan anaknya, namun berbeda dengan orang tua yang satu ini, bukannya melindungi putrinya sendiri UK (44) malah tega mencabuli anak kandungnya sendiri MM (16) dirumahnya sendiri yang terletak di Kampung Cicadas, Kelurahan Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Aksi pelaku mencabuli anak MM, dilakukan sejak korban masih duduk di kelas 2 SMP sekitar tahun 2013. Aksi bejat tersebut pun terus dilakukan pelaku hingga tahun 2016. Dibawah ancaman pelaku, korban yang tidak berdaya akhirnya rela melayani nafsu bejat sang ayah.
Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Nico N Adi Putra mengatakan, berdasarkan pengakuan korban dan tersangka. Pelaku memaksa korban dua kali dalam seminggu untuk melayaninya sejak tahun 2013 sampai Desember 2016.
“Pelaku selalu memaksa dan meminta korban melayani nafsunya saat kondisi rumah sepi, dalam seminggu rata-rata dua kali,” Kata Nico. Kamis,26 Januari 2016 saat gelar perkara.
Tak tahan dengan perlakuan yang diterimanya, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Bandung.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan Barang bukti berupa satu buah pakaian dalam warna putih, serta pakaian dalam milik korban.
Akibat perbuatanya pelaku terancam Pasal 81 dan atau 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Hens Pradhana)