Sesumbar Didukung TNI dan Menuduh Polisi Belajar Komunisme, Bambang Tri Mulyono Akhirnya Ditangkap Polisi

oleh
Bambang Tri Mulyono Peniulis buku "Jokowi Undercover" dan penyebar Fitnah serta Kebencian di Facebook akhirnya ditangkap Polisi. Konten Jabar / Foto Istimewa.
Bambang Tri Mulyono Peniulis buku “Jokowi Undercover” dan penyebar Fitnah serta Kebencian di Facebook akhirnya ditangkap Polisi. Konten Jabar / Foto Istimewa.

JAKARTA – Bambang Tri Mulyono, penulis buku bernuansa fitnah “Jokowi Undercover” yang telah ditangkap polisi, mengaku mendapat dukungan penuh dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), dalam rangkaian statusnya di Facebook. Selain itu, pria yang tinggal di Blora, Jawa Tengah itu juga menuduh ada personel polisi yang dikirim ke Tiongkok bertujuan untuk belajar komunisme.

Sabtu 31 Desember 2016, Markas Besar Polri membenarkan bahwa Bambang telah ditangkap karena tulisan yang menyebarkan kebencian dan permusuhan, Bambang dituduh melancarkan tuduhan-tuduhan kepada orang lain semata-mata berdasarkan persepsi pribadi tanpa bukti otentik. Dalam bukunya Bambang menuduh Presiden Joko Widodo (Jokowi) keturunan pengikut Partai Komunis Indonesia (PKI), namun jangan berharap ada analisis ilmiah atau bukti-bukti otentik yang mendukung pernyataannya itu.

Bambang hanya menampilkan sejumlah foto editan, dan editannya pun sangat amatir, hanya menempelkan lingkaran atau tanda highlight lainnya, tak ada bedanya dengan unggahan-unggahan fitnah yang banyak beredar di media sosial belakangan ini. Dengan foto-foto itu dia menganalisis jempol yang bengkok atau lurus, bentuk hidung, dan sebagainya.

Namun begitu, dia lalu dengan berani menyimpulkan bahwa orangtua Jokowi yang sebenarnya adalah pengikut PKI. Bukan itu saja, dalam status di Facebook yang diunggah 24 Desember lalu, Bambang Tri berani menuduh ada elemen Polri yang belajar komunisme.

Polda Jateng kasih bocoran … Polisi ada yang dikirim ke China belajar Komunisme,” tulisnya.

Di hari yang sama, Bambang kembali sesumbar, bahwa dirinya didukung TNI dan sebagian anggota Polri.

Polisi terbelah … dukung BT atau Joki … TNI kompak BT!” tulisnya. Tak jelas apakah Joki yang dia maksud adalah Presiden Jokowi.

Selain keberaniannya mengumbar tulisan bernada fitnah ini, Bambang Tri juga berani mengungkap identitas dirinya. Ahkan pada statusnya yang lain. dia mengunggah video dirinya sendiri yang mengatakan:

Saya Bambang Tri Mulyono penulis buku Jokowi Undercover. Saya menganggap bahwa kegiatan saya menulis ini adalah kegiatan bela negara karena saya tidak rela lembaga kepresidenan dilecehkan oleh seorang yang bernama Jokowi, yang sangat patut diduga kuat telah memalsukan riwayat hidupnya di dokumen resmi KPU ketika dia mencalonkan diri menjadi presiden.” Ucapnya dalam video tersebut.

Buku berjudul Jokowi Undercover itu sendiri memang sudah cukup lama diterbitkan, yaitu pada masa pemilihan presiden 2014 lalu, namun baru mengemuka setelah adanya laporan dari seseorang bernama Michael Bimo yang namanya disebut dalam buku Bambang.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penahanan pada penulis buku “Jokowi Undercover,” Bambang Tri setelah dia ditangkap polisi pada  Sabtu 31 Desember 2016. Bambang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Michael Bimo atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah.

“Bambang Tri telah dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan pascapenangkapan,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Rikwanto, Sabtu 31 Desember 2016.

Menurut Rikwanto, Bambang Tri Mulyono tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali terkait tuduhan dirinya bahwa Jokowi memalsukan data saat dia maju sebagai Capres di KPU Pusat. Analisa fotometrik yang diungkap tersangka tidak didasari keahlian apa pun, namun hanya persepsi dan perkiraan tersangka secara pribadi.

“Tuduhan dan sangkaan yang dimuat pada buku “Jokowi Undercover” dan media sosial semua didasarkan atas sangkaan pribadi tersangka. Motif tersangka sebagai penulis hanya didasarkan atas keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat,” lanjutnya.

Perbuatan tersangka juga dinilai menebarkan kebencian pada keturunan PKI yang tidak tahu menahu tentang pemberontakan PKI baik di Madiun 1948 maupun 1965. Pada bukunya pelaku menulis bahwa Jokowi – JK adalah pemimpin yang muncul dari dan dengan keberhasilan media massa yang melakukan kebohongan kepada rakyat. Pada halaman 140, bukunya, pelaku menulis Desa Giriroto, Ngemplak Boyolali adalah basis PKI terkuat se Indonesia, padahal PKI sudah dibubarkan sejak 1965.

Perbuatan tersangka telah meresahkan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Tersangka disangka Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dimana disitu disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Bambang juga terancam Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”

Dalam kasus ini saksi yang dan akan diperiksa adalah dua anggota Polri Polda Jateng, Michael Bimo, dan ibunya. Juga ada saksi ITE, bahasa, sejarah, sosiologi, dan pidana. Dari tersangka polisi menyita barang bukti berupa perangkat komputer, HP, flashdisk, buku “Jokowi Undercover”, dokumen Jokowi saat Pilpres dari KPU Pusat, KPUD DKI Jakarta, dan KPUD Surakarta. Juga ada hasil pemeriksaan labfor dan cyber.

Editor : Hens Pradhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *