
GARUT – Anggota kepolisian Resor Garut akhirnya bisa menangkap sepasang suami istri yang merupakan pelaku penculikan seorang anak usia lima tahun yang dilaporkan hilang 12 Juli 2016 silam di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
“Hasil pemeriksan, kedua tersangka melakukan perbuatan karena suami istri tersebut sampai saat ini belum memiliki anak,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri menyebutkan, kedua tersangka penculikan terdebut yakni Oleh (30) dan Desi (27) warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, keduanya ditangkap dirumahnya setelah polisi mengintainya terlebih dahulu.
Aksi kedua pelaku itu menculik anak dari pelapor Gunawan warga (24) warga Haurpanggung, Tarogong Kidul, Garut, 12 Juli 2016 siang di kawasan Terminal Guntur, Garut.
“Para tersangka telah dilakukan penangkapan oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal Polres Garut,” katanya.
Kedua tersangka tersebut telah melanggar Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau 328 KUHPidana Pasal 330 KUHPidana Pasal 55 ayat 1.
“Para tersangka saat ini telah diamankan di Rutan Mapolres Garut,” katanya. ***
Editor : Hens Pradhana