Sidang Pertama Gugatan Perdata Hak Waris Di PN Kota Tasikmalaya, Di Tunda 1 Minggu

oleh
Saat berlangsungnya sidang gugatan hukum perdata terkait hak waris, dengan penggugat Keluarga besar Lioe Miauw Lan alias (Nyanyay), dan tergugat Ny. Tjien Soey Jin, di Pengadilan Negri (PN) Kota Tasikmalaya. Rabu, 24/01/2018 siang. KONTEN INDONESIA / Fokuspriangan.com

KOTA TASIKMALAYA – Jalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tasikmalaya, keluarga besar Lioe Miauw Lan alias (Nyanyay) lakukan gugatan hukum perdata terhadap Ny. Tjien Soey Jin. Rabu, 24/01/2018 siang.

Kuasa hukum tergugat sengaja melakukan mediasi dengan pihak penggugat, tetapi mediasi tersebut gagal. Akhirnya pihak kuasa hukum tersebut meminta waktu hingga sidang itu di tunda selama 1 minggu kedepan.

Lioe Miauw Land mengatakan, hari ini adalah sidang pertama mengenai acara gugatan penjelasan pembatalan keterangan akte hak waris, dan yang kemarin baru tahap mediasi saja. kata Lioe, saat di PN Kota Tasikmalaya. Rabu, 24/01/2018 siang.

Lioe menambahkan, meminta pihak pengadilan yang menangani kasus ini, yakni keterangan akte waris yang di buat oleh notaris itu di batalkan oleh pengadilan. Saya harapkan pengadilan itu bisa mengadili dengan seadil-adilnya, hukumnya di terapkan, dan saya percaya hukum di Indonesia itu sangat bagus.

“Bila kasus gugatan yang saya ajukan itu tidak menemui titik keadilan. Saya akan naik banding, agar gugatan saya bisa di terima.” katanya.

 

 

 

 

Sumber : Fokuspriangan.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *