
PALU – Jajaran Aparat Polres Palu menangkap Rinu Yohanes Sandipu, terduga pelaku kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang mengakibatkan istrinya sendiri bernama Maria Jeane Agustiati, yang merupakan salah satu Wartawati surat kabar Harian Palu Ekspes hingga meninggal dunia.
“Tersangka kami tangkap di rumah salah satu keluarganya di Dusun Tolana, Desa Bega, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, pada Sabtu 18 Maret 2017 sekitar pukul 22:00 Wita” ucap Kapolres Palu, AKBP Christ R. Pusung kepada wartawan di Palu, Minggu 19 Maret 2017.
Saat dibekuk, kata Christ, Tersangka sedang menunggu jemputan untuk pergi lagi menyembunyikan diri dari kejaran petugas. Setelah di ringkus, tersangka langsung di gelandang ke Mapolres Poso yang kemudian di bawa ke Palu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut di Mapolres Palu. Tersangka yang di kawal sejumlah personel Polres Palu, tiba di Mapolres setempat Minggu 19 Maret 2017 siang sekitar pukul 13:00 Wita. kata Christ
Menurut Christ, Pembunuhan tersebut di picu oleh adanya pertengkaran antara tersangka dan korban yang terjadi sejak Kamis 16 Maret 2017 malam hingga Jum’at pagi. Kemudian, Jum’at 17 Maret sekitar pukul 10:00 Wita, tersangka meninggalkan rumah kost menggunakan sepeda motor dan membawa sejumlah uang milik korban.
“Tim penangkapan berhasil mengamankannya, sehingga dari tangan pelaku berhasil di sita satu buah motor dan uang tunai sebesar Rp.300 ribu rupiah” terang Christ saat konfrensi pers.
Kepada petugas, di katakan Chris, Tersangka Rinu Yohanes tersebut mengaku mencekik leher istrinya dengan selendang berwarna hijau hingga tidak sadarkan diri, lalu membaringkan korban dengan posisi menghadap ke di nding.
Akibat dari perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 44 ayat 3 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Keterangan lain dari keluarga korban menyebut, Maria yang akrab di panggil Manda oleh teman-teman jurnalisnya itu, di temukan saudaranya pada Jum’at sekitar pukul 13:00 Wita di kamar kontrakan mereka dalam keadaan tidak sadarkan diri. Ia lalu di bawa ke RSU Woodward, namun menurut keterangan tim medis, saat tiba di RSU, korban sudah meninggal dunia.
Jenazah Maria Jeane Agustiati itu, hingga Minggu sore masih di semayamkan di salah satu rumah keluarganya di Kota Palu, yang menurut rencana akan di terbangkan ke Kabupaten Manggarai, NTT, pada Senin 20 Maret 2017 untuk di kebumikan di kampung halamannya.***
Editor : Deni
BeritaSatu.com