Tersangka Peracik, Pengedar, Dan Penyalahguna Narkoba Berhasil Diungkap Satres Narkoba Polres Ciamis

oleh

CIAMIS – AKBP Bismo Teguh Prakoso berujar membuat atawa meracik, menjual, dan memiliki, serta menggunakan narkoba tanpa memiliki kewenangan adalah perbuatan melawan hukum, dan bagi para pelakunya jelas telah melanggar hukum dan harus menerima konsekwensinya masuk penjara atau bayar denda sesuai dengan Undang-undang RI dan Pasal yang disangkakan. “Kami tidak segan-segan akan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan Narkoba” ujar Kapolres Ciamis.

5 orang tersangka peracik, pengedar, dan penyalah guna Narkoba diungkap ke publik dalam kegiatan Konferensi pers  keberhasilan Jajaran Satuan Res Narkoba Polres  Ciamis dengan penangan kasusnya oleh Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H didampingi oleh Kasatres Narkoba Polres  Ciamis, AKP Darli, S.Sos, Kasubbag Humas, IPTU Iis Yeni Idaningsih, S.H, beserta KBO Satres Narkoba, IPDA Edi Permadi di Mapolres Ciamis, jumat (9/8/2019).

Berikut 5 orang tersangka diekpos dalan kegiatan tersebut:

tersangka pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis Shabu-shabu di wilayah Ciamis, DS (39 thn) warga Dusun Nyangkokot Desa Panumbangan, Kecamatan Panumbangan, dan GS (36 thn) D/a Jl. Padasuka, Nagrak Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya. Dari keduanya berhasil pula diamankan Barangbukti 2 bungkus plastic diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,01 gr yang dimasukan ke dalam kemasan rokok, serta 2 unit Handphone. Mereka melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 4 sampai 12 tahun dan pidana denda Rp. 800 Juta.

DH (27 thn) warga Dusun Cihonje Desa Tenggerharja, Kecamatan Sukamantri dianacam pidana penjara 5 sampai 15 tahun dan pidana denda Dua Miliar Rupiah atas perbuatan melanggar pasal 204 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 62 ayat (1) UU RI No. 08 Thn. 1999 tentang perlindungan Konsumen karena dua bulan belakangan menjual miras oplosan jenis Ciu diedarkan di wilayah Desa Panumbangan. Dari tersangka DH, Satreskrim berhasil mengamankan Barangbukti 152 botol plastic transparan berukuran 600 ml minuman keras oplosan jenis ciu.

Mahasiswa berinisial IF (23 thn) Desa Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya dengan modus operandi pelaku sebagai pengedar yang diedarkan di wilayah Ciamis diciduk bersama Barangbukti 8 strip yang didalamnya berisikan 80 (delapan puluh) butir sediaan farmasi tablet bulat berwarna putih yang diduga jenis obat Tramadol, melanggar pasal 196 Jo pasal 198 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, IF diancaman pidana 10 tahun penjara, dengan denda paling banyak 1 Miliar Rupiah.

Terakhir, SR (39 thn) warga Desa Pananjung, Pangandaran seorang pengedar obat terlarang yang diedarkan di wilayah pangandaran. Satres Narkoba Polres Ciamis dari si tersangka menyita Barangbukti Uang tunai Rp. 150 ribu, beserta 40 butir obat Hexymer dealam 4 bungkus plastic klip kecil yang masing-masing berisikan 10 butir yang dimasukan ke dalam kemasan rokok. SR melanggar pasal 196 Jo. Pasal 198 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun, denda paling banyak 1 Milyar Rupiah.

 

Editor : Abraham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *