KARAWANG – Dadang Hermansyah (41) dan Lestari Dwi Pertiwi (26) terpaksa diamankan anggota Polsek Kotabaru, Karawang, Jawa Barat. Dadang yang merupakan guru honorer disebuah SMK ini, diamankan petugas lantaran adanya laporan terhadap keduanya yang telah menipu ratusan calon tenaga kerja.
Kapolsek Kotabaru, Ipda Asep Nugraha mengatakan, modus para pelaku mencari korbanya dengan memposting di Facebook. Bahwa PT B Braun Indotaisei yang berlokasi di Cikampek, sedang ada penerimaan karyawan melalui jalur BLK Genius (ilegal). Oleh pelaku, setiap yang akan mendaftar diwajibkan membayar uang sebesar Rp 200 ribu per orang.
“Untuk penangkapan keduanya atas laporan dari korban bernama Desy Isti Ariani, 24, warga Kampung Kalioyod, Kecamatan Kotabaru. Karena korbannya curiga sampai sekarang tidak ada panggilan kerja dari PT B Braun Indotaisei, Cikampek,” kata Asep.
Sejauh ini, pihak kepolisian sudah memeriksa dua saksi dari manager perusahaan tersebut. Mereka menerangkan perusahaannya belum membuka penerimaan karyawan. Pihak management mengatakan, kalau pun ada penerimaan melalui Disnakertrans Kabupaten Karawang dan tidak melalui pihak-pihak lain.
“Kami telah mengamankan barang bukti sebanyak 204 berkas lamaran, diduga semuanya korban penipuan. Serta uang Rp 1,8 juta yang diduga hasil dari uang pendaftaran para korbannya,” tambah Kapolsek.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk memburu siapa saja yang terlibat dalam kasus penipuan ini. Kedua pelaku terancam pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 4 tahun penjara. (Ahmad Maulana)
Editor : Hens Pradhana