JEMBER – WNA asal Irak berinisial W yang terjerat kasus pencurian dan kekerasan, telah usai menjalani masa tahanannya. Untuk memberikan haknya yakni kebebasan, Kantor Imigrasi Kelas I Jember bersama Lapas Kelas II A Jember Bebaskannya namun ditempatkan dahulu di Rudenim Surabaya.
“Untuk yang bersngakutan W sesuai dengan SOP yang ada setelah menjalani masa tahanan di Lapas Jember akan kami serahkan ke Kanim Jember untuk di proses lebih lanjut,” ujar Agus Yanto selaku PLH Lapas Jember memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (16/10/2021).
Risky Nur Hidayat, Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jember menjelaskan W telah menjalani masa tahanan selama 1 tahun 3 bulan, “WNA berinisial W ini dibebaskan, dan rencananya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Jember, kemudian akan di pindahkan ke Rudenim Surabaya,” jelasnya.
Terkait proses penanganan W, Endra Andie Aryanto selaku Kepala Seksi Keamanan Dan Ketertiban Rudenim Surabaya menambahkan ianya masih memverifikasi, “Saat ini kita masih menverifikasi yang berkaitan W yang saat ini masih berstatus refugee/pengungsi, karena yang memberikan status itu adalah United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Setelah status itu berubah, maka baru kita proses untuk deportasi atau pemulangan.” Ujar Endra.
Seperti diketahui RUDENIM merupakan rumah detensi imigrasi merupakan tempat penampungan sementara bagi orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan yang dikenakan tindakan keimigrasian dan menunggu proses pemulangan atau deportasi.
Kontributor : Evelyne Cristianti/Anjasmara
Editor : Abraham Mahmoud