Pemberitahuan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. SMM

oleh
PT. Sinar Mas Mandiri

BEKASI – PT. Sinar Mas Mandiri (SMM) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun pembukuan 2015 – Agustus 2020 pada tanggal 28 September 2020,  bertempat di Jalan Kali Baru Barat Rt. 002/015 No.4 Kota Baru, Bekasi Barat, Jawa Barat.

RUPST awalnya dihadiri oleh semua pihak pemegang saham PT. SMM, tetapi sekitar pukul 13.45 WIB salah satu pemegang saham minoritas (Pemegang saham 30 %) yang diwakili oleh kuasa hukumnya melakukan Walk out pada saat pelaksanaan RUPST tersebut.

RUPST tetap berjalan oleh pemegang saham lainnya yaitu 70 % pemegang saham yang secara langsung memberikan hasil persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi mengenai keadaan dan jalannya perseroan termasuk laporan keuangan dan laporan pelaksanaan tugas pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun pembukuan 2015 – Agustus 2020.

Dengan permufakatan tersebut, hasil RUPST mengamanatkan pelepasan tanggung jawab sepenuhnya kepada direksi dan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan PT. Sinar Mas Mandiri yang telah dijalankan selama Tahun Pembukuan 2015 – Agustus 2020.

Pemegang Saham memberikan persetujuan atas Laporan Tahunan perseroan juga disertai dengan kesepakatan penetapan penggunaan Laba Bersih perseroan untuk pembagian dividen Tahun pembukuan 2015 – Agustus 2020. dalam kesepakatan tersebut disepakati perseroan membagikan dividen senilai Rp. 654.996.362,- (Enam ratus lima puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus enam puluh ribu dua ratus rupiah) dapat dibagikan sesuai anggaran dasar perusahaan  yang tertuang dalam Akte pendirian perusahaan sebanyak 6000 lembar saham.

Ketentuan Laporan keuangan ini di sahkan di RUPST dari hasil Audit kantor akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan Tahun pembukuan 2015 – 2019, sedangkan untuk agenda penjualan saham dan perubahan pengurus perseroan rapat sepakat menunda sampai dengan memberikan kesempatan kepada salah satu pemegang saham minoritas untuk memberikan atensi dirapat direksi tetapi tidak merubah hasil keputusan dan kesepakatan yang telah dibuat oleh RUPST. ***

 

Sumber : Arif Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *