KAB TASIKMALAYA – Pungutan di sekolah adalah suatu penerimaan biaya pendidikan, baik berupa uang, barang, maupun jasa pada satuan pendidikan dasar dari siswa, orang tua atau wali aiswa secara langsung yang bersifat wajib dan mengikat, yang jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Lain dengan yang disebut sumbangan di sekolah, yakni penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang, barang, maupun jasa dari siswa, orang tua atau wali siawa atau perseorangan hingga lembaga lainnya pada satuan pendidikan dasar.
Sumbangan, sifatnya sukarela tidak mentarget apalagi memaksa dan juga tidak mengikat. Besar dan jangka waktu pemberian sumbangan sekolah tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar melainkan ditentukan pemberi sumbangan.
Sementara, berdasarkan pengakuan sumber yang merupakan wali siswa salah satu pendidikan dasar yang berada di wilayah Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), jika di Sekolah Dasar Negeri (SDN 1) kecamatan tersebut, terjadi pemungutan sumbangan sebesar Rp.100.000/siswa.
“Iya benar pa, ada sumbangan sebesar Rp.100.000, iya harus sebesar segitu, katanya untuk pembangunan pagar sekolah,” ungkap wali siswa yang enggan disebutkan namanya, saat di tanya Konten Indonesia di kediamannya, Kamis 16/11/2023.
Menanggapi hal itu, Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 1 Kadipaten, Cucum ketika di temui dan dimintai klarifikasi di ruang kerjanya, mengaku sama sekali tidak ikut campur mengenai hal tersebut, karena hal itu adalah ranahnya komite sekolah.
“Saya menjabat Kepala Sekolah itu sudah hampir 16 tahun, jadi saya tau aturan mengenai hal itu. Baru kali ini saya mendapat kejadian seperti itu, di salahin karena melakukan sumbangan sekolah. Disini hanya sebatas penerima manfaat saja, sekolah tidak tau menau terkait hal itu, itu ranahnya komite,” kata Cucum, saat ditanya Konten Indonesia, Kamis 16/11/2023.
Dalam waktu yang bersamaan, Komite Sekolah SDN 1 Kadipaten, Ucen juga memberikan komentar, bahwa hal ini dikarenakan tidak tercover oleh dinas, maka dengan hal itu di lakukan musyawarah dengan pihak orang tua siswa.
“Terkait hal itu saya mengumpulkan orang tua siswa, karena ada pembangunan yang tidak bisa di cover oleh dinas, di situ terjadi mupakat untuk diadakan sumbangan sebesar Rp.100.000/siswa untuk kebutuhan pagar,” jelas Ucen.
Sementara, aturan Larangan Pungutan Sekolah Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, bahwa Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis.
Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.
Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya
Sanksi Pungutan Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan, bertentangan dengan Permendikbud, harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid
Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Reporter : Robi Darwis
Editor : Deni