Proyek Revitalisasi RK SMPN Ini Berlangsung, Bagaimana Penerapan K3 Disana

oleh
Para pekerja yang tengah melakukan pekerjaan pada proyek revitalisasi ruang kelas SMPN 3 Sukahening. Foto : Robi Darwis

KAB TASIKMALAYA – Proyek pekerjaan revitalisasi ruang kelas Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN 3) Sukahening, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), pengerjaan nya diketahui digarap oleh pihak ke tiga yakni CV. Faris Putra.

Pekerjaan dengan nomor Kontrak UM.03/4789/SMP/2024 dan jangka waktu pelaksanaan 150 hari kalender dengan biaya sebesar Rp. 1.424.060.364.64 dari anggaran Dana Alokasi khusus (DAK) itu, diduga kurang mematuhi aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pantauan Konten Indonesia di lokasi pekerjaan tersebut, tampak para pekerja hanya seorang yang memakai Alat Pelindung Diri (APD) sesuai yang tercantum pada aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Bahkan, kantor Direksi Keet yang berfungsi sebagai tempat pengendalian, pengawasan dan pemasangan beestek berikut kurva hingga penyimpanan material, juga belum nampak di lokasi pengerjaan proyek itu.

Salah seorang pekerja proyek tersebut yang tidak diketahui namanya saat ditemui, seakan enggan memberikan komentar apapun.

“Si bos sudah hampir seminggu tidak ke lokasi, karena proyeknya bukan hanya disini saja, tapi ada di beberapa titik lainnya,” ucap pekerja tersebut, Kamis 18/07/2024.

Ketika awak media coba menghubungi pelaksana proyek tersebut via pesan singkat WhatsApp yang nomornya didapatkan dari pekerja lain, pelaksana yang diketahui bernama Yudi, mengaku sedang belanja material diluar.

“Saya sedang di tasik lagi belanja bahan material,”pungkas Yudi, saat dihubungi.

Untuk diketahui, mengenai penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yakni memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan, diantaranya adalah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja berikut Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja (P2K3).

Reporter : Robi Darwis
Editor : Deni