BEKASI- Sebanyak 13 orang pelajar dari empat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Serang Baru dan Tambun selatan, Kabupaten Bekasi harus berurusan dengan pihak kepolisian saat hendak melakukan aksinya. sejumlah pelajar yang terlibat aksi tawuran berasal dari SMKN 1 Cikarang Selatan, SMK Taruna Bhakti Cikarang Selatan, SMK Abdi Negara Cibarusah dan SMK Gema Nusantara Cibarusah.
“Sebanyak 13 orang siswa dari empat sekolah tersebut masing-masing pelaku melakukan perannya, ada yang membawa sajam, chatingan janjian untuk tawuran hingga merekam vidio,” Ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan. Sabtu (14/03/2020).
Lanjut Kapolres. Tawuran yang terjadi diserang baru, terjadi didepan obyek wisata taman buaya Indoensia dipicu dari aksi SMK N 1 Cikarang Selatan dan SMK Abdi Negera melakukan chating melalui HP untuk saling tanding 3 lawan 3.
Kemudian, mereka saling membawa teman sepelajarnya dengan jumlah yang lebih banyak dari SMK Taruna Bhakti Cikarang Selatan dan SMK Gema Nusantara Cibarusah sehingga memicu terjadinya tawuran.
Dari Empat sekolah tersebut, Kapolres menyebutkan, Polisi mengamankan pelajar berinisial, AF, JRS, MR, A, AWP, AAB, C, AM, AHR, FF , MRA, AAA, MM, saat dilakukan pemeriksaan, Polisi berhasil mengamankan sebanyak 26 senjata tajam ( Sajam) berbagai jenis, 6 buah HP dan 12 kendaraan sepeda motor yang dibawa pelajar.
“Kemudian semua pelajar yang diamankan di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, namun demikian tetap mengedepankan nasib dan masa depan anak-anak tersebut, sehingga kita tidak melakukan penahanan, namun dilakukan pembinaan,” Pungkasnya.
Dalam kasus itu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 55 KUHP yo pasal 56 KUHP yo 351 KUHP yo 358 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 2 Tahun 8 Bulan penjara.
Penulis:Saripudin