2 Bulan Nunggak Bayar, PT. PLN Persero Majenang Mendadak Putuskan Listrik Pelanggan

oleh
Surat pemberitahuan keterlambatan pembayaran listrik dan KWH (Kilometer) yang di segel PLN. Konten Jabar / Supriyanto

CILACAP – PT. PLN (Persero) rayon Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), lakukan pemutusan aliran listrik sementara terhadap salah satu pelanggan berinisial “S”, warga Kampung Cimencok, RT 04/06, Desa Boja, Kecamatan Majenang, dengan no pelanggan 525-020-211-307, Rabu 17 Mei 2017.

Pasalnya, pelanggan berinisial “S” tersebut di ketahui menunggak 2 bulan pembayaran yang totalnya Rp.23,634. Sehingga, surat pemberitahuan pertama di keluarkan PT.PLN tertanggal 17 Mei 2017 dan langsung di lakukan penyegelan KWH (Kilometer) berikut pemutusan aliran listrik sementara.

Dalam surat pemberitahuan tersebut tertulis.

Bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Dapat kami inpormasikan jumlah total tagihan listrik bulan 4 / 2017 dan bulan 5 / 2017. Rp.23,634
  2. Agar terhindar dari pemutusan aliran listrik, kami berharap agar tagihan di atas segera di lunasi. Batas akhir tagihan listrik adalah tanggal 20 setiap bulannya & hari libur transaksi masih bisa di lakukan pada loket-loket PPOB Online.
  3. Bilamana telah di sampaikan pemberirahuan ini masih belum melunasi tagihan di atas, maka petugas pemutusan PLN akan memutus sementar aliran lustrik.

Berikut yang tercantum dalam surat pemberitahuan pihak PLN yang di tandatangani Raditya Dwi Siswandhi tertanggal 17 Mei 2017.

Selain inisial “S”, Tunggakan pembayaran listik juga di rasakan salah satu kantor desa, yakni Desa Boja, Kecamatan Majenang. dari jumlah tagihan listrik kantor tersebut senilai Rp.389.900. Di karenakan nunggak selama 2 bulan, sehingga petugas penagih bayaran listrik di lapangan meminta titipan bayar menjadi senilai Rp.405.000. ujar salah seorang perangkat desa yang tak mau di publikasikan namanya saat di temui di Kantor Desa tersebut pada hari yang sama.

Sementara, PT. PLN (Persero) rayon Majenang tersebut saat di konfirmasi Kontenjabar.com, Kamis 18 Mei 2017 yang saat itu di terima oleh perwakilan Manager berinisial “N”, dengan nada tingginya mengatakan.

“Saya juga orang hukum, kalo anda datang sebagai orang Media harus bikin janji temu terlebih dulu. Tapi kalo datang sebagai pelanggan akan saya layani,” kata N saat di jumpai di ruang tamu kantor PLN rayon Majenang, Kamis 18 Mei 2017.

(Supriyanto)

Editor : Deni

 

 

Kontenjabar.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *