Akibat Tulis Tangan Ditempat, Denda PDAM Disinyalir Masuk Kantong Oknum Petugas Lapangan

oleh
Cece Wahyu Gumelar SE, Direktur PDAM Kota Banjar, saat dijumpai di ruang kerjanya kantor PDAM Kota Banjar, guna konfirmasi terkait berita. Rabu, 13 Desember 2017. KONTEN INDONESIA / Foto Istimewa

KOTA BANJAR – Salah seorang bernama Hendarsah warga Banjarkolot, Kota Banjar, Jawa Barat (Jabar), keluhkan sistem denda yang diberlakukan PDAM di Kota Banjar. Dirinya yang mengaku sempat telat membayar biaya bulanan distribusi air bersih, menyayangkan adanya mekanisme oknum petugas lapangan dari PDAM yang menulis jumlah denda dengan tulisan tangan.

Hendarsah, kepada salah seorang aktivis muda Kota Banjar menyampaikan, denda sebesar Rp.100 ribu dilakukan setiap bulannya bagi pelanggan PDAM yang telat membayar. Mestinya, sanksi itu dilakukan bertahap, dari mulai pemberitahuan secara lisan, tertulis hingga denda, atau sanksi pemutusan saluran airnya sebagai pelanggan.

“Saya pikir sanksi denda ini tidak akan memberi efek jera apapun. Kami juga mempertanyakan, kenapa denda ditulis tangan oleh petugas saat dilapangan di kuitansi resmi. Padahal, disitu ada kolom denda yang mestinya diisi lewat print,” ungkap Hendarsah, saat menyampaikan keluhannya kepada Hasan Al Bana, Aktivis muda tersebut. Rabu, 13 Desember 2017.

Menurut Hendar, jika uang denda Rp.50 ribu per bulan, dan juga jika dalam keterlambatan enam bulan jalan bayar rekening airnya merupakan bagian sanksi untuk penyambungan kembali kilometer airnya yang sudah diputus, itu kalo ditotal jadi Rp.300 ribu. Namun nyatanya, kilometer air di rumah saya tidak pernah dilakukan pemutusan.

“Hal ini cukup dikhawatirkan jika uang tersebut hanya masuk kantong pribadi. Jika pembayaran uang denda itu untuk biaya penyambungan kembali kilometer airnya, tapi di rumah saya tidak pernah diputus, padahal telat bayarnya kadang sampai 3 bulan bahkan sampai 6 bulan lebih juga tidak pernah di putus meteran air PDAMnya,” kata Hendar.

Aktivis muda Kota Banjar, Hasan Al Banna mengatakan, meminta transfaransi pihak PDAM Kota Banjar, terkait regulasi uang kas denda. Apakah uang denda itu otomatis masuk kas daerah, atau hanya untuk kepentingan orang PDAM semata saja. pungka Hasan.

Sementara, Cece Wahyu Gumelar, SE, Direktur PDAM Kota Banjar menerangkan, denda sebesar Rp.50 ribu itu memang diberikan kepada para pelanggan yang sudah dua bulan menunggak pembayaran. Hanya saja, uang Rp.50 ribu tersebut mestinya digunakan untuk biaya perbaikan kilometer air yang sebelumnya diputus terhadap pelanggannya.

“Jadi, jika sudah dua bulan menunggak, sesuai aturan PDAM kilometer airnya diputus. Kemudian jika membayar dendanya yang sebesar Rp.50 ribu itu, kilometer airnya disambung kembali,” jelas Cece, saat dikonfirmasi diruang kerjanya. Rabu, 13 Desember 2017.

Cece juga mengatakan, uang Rp.50 ribu itu pastinya masuk ke kas PDAM. Terkait sanksi denda Rp.50 yang dilakukan per bulan, saya pastikan hal itu tidak terjadi, dan juga hal itu tidak sesuai dengan aturan yang ada di PDAM. Karena denda itu bukan per bulan, tapi per dua bulan.

Terlebih Cece menambahkan, regulasi pembayaran denda cukup dilakukan dengan tulisan tangan, yang di tulis diatas kwitansi PDAM yang sudah diberi cap resmi PDAM. Saya berharap, jika kedepannya ada keluhan lagi, agar masyarakat atau pelanggan PDAMnya menyampaikan langsung ke Kantor PDAM, supaya langsung ditindaklanjuti sesuai kebutuhan pelanggan.

“Kami sengaja membuka tempat pengaduan. Makanya, jika ada keluhan dari pelanggan atau masyarakat, agar disampaikan langsung. Nanti tim PDAM langsung turun mengecek ke lokasi,” katanya.
(Red)

 

 

Kontenindonesia.com / Sergap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *