Camat : Surat Penonaktifan Sementara Sekdes Panumbangan Ilegal Tidak Sah

oleh

CIAMIS – Camat Panumbangan, Asep Khalid F menegaskan Surat Penonakifan Sementara Sekertaris desa Panumbangan selama 2 pekan (22 Oktober 2021 – 4 Nopember 2021) tertanggal 21 Oktober 2021 Nomor 141.31/82/X/Des -2021 yang dikeluarkan Kades Panumbangan tidak sah karena tidak sesuai regulasi atawa aturan yang berlaku.

“Camat berhak meluruskan persoalan-persoalan yang terjadi didesa, Pak Kuwu (kepala desa. Red) sampai saat ini salah mengambil kebijakan memberhentikan perangkat desa. Tidak sah, ilegal,” ujar Asep Khalid pada Musyawarah Desa Panumbangan di Aula Kantor Desa Panumbangan, rabu (3/10/2021).

Lanjutnya dalam musyawarah antara Kades dengan BPD, warga desa Panumbangan bersama unsur muspika itu, Asep Khalid mengaku sebagai yang diundang Kades mengatakan surat penonaktifan sekdes adalah ilegal lantaran tidak ada rekomendasi Camat, tidak mengacu kepada Perda Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengangangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang ditegaskan pada Pasal 13 bahkan bisa di Pratunkan (dituntut di Pengadilan Tata Usaha Negara).

“Pemberhentian perangkat desa itu ada mekanismenya, saya menerima surat tembusan pemberhentian sekdes yang ditujukan kepada Sekdes (Otong Purkon) dan menjawab surat tembusan tersebut,” ujar Camat Panumbangan, ianya menegaskan agar Kades mempedomani aturan.

Bahwa perangkat desa diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorise, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara; dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam tindak pidana paling lama 5 tahun penjara berdasarkan register pengadilan; tertangkap tangan dan ditahan, dan atau melanggar larangan sebagai perangkat desa yang diatur sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berbicara mekanisme pemberhentian perangkat desa, ujar Camat jika Kades mau memberikan suatu hukuman kepada perangkat desanya, Kades harus melakukan evaluasi terhadap perangkat desa yang dituangkan dalam berita acara, minimal ditegur dulu apa yang menjadi pelanggaran, berdasar berita acara hasil evaluasi Kades berkonsultasi dan menyampaikan permohonan rekomendasi pemberhentian sementara kepada Camat, “Saya sampai saat ini tidak pernah mendapat surat permohonan rekomendasi, hanya surat tembusaan pemberhentian sekdes,” ujar Camat.

Awalnya Camat Panumbangan mengaku tidak faham ketika mendapat surat tembusan dan undangan musyawarah, namun setelah menyimak informasi yang berkembang ia bisa membaca arah, “Kalaupun Sekdes melakukan pemalsuan tanda tangan itu harus dibuktikan dengan keterangan dari Aparat Penegak Hukum.” Tegas Camat.

Sebelumnya, Kades Panumbangan Dedi Supiadi kepada kontenindonesia.com membenarkan penonaktifan Sekdesnya yang ujarnya itu adalah sikap dirinya atas desakan masyarakat, “Suasana saat itu, masyarakat mendesak agar Sekdes diberhentikan,” ujar Dedi.

Warga bukan hanya mendatangi Kantor Desa, namun dibarengi surat permohonan pemberhentian Sekdes yang ditandatangani hampir 550 orang warga Desa Panumbangan yang berisi agar Kades Panumbangan mengambil sikap memberhentikan Otong Purkon dari jabatan Sekertaris Desa Panumbangan karena diduga adanya pelanggaran hukum yaitu memalsukan tandatangan Kasi Ekbang dalam pencairan upah kerja proyek TPT Kebonjati.

Sementara itu, Sekdes nonaktif saat dimintai konvirmasi melalaui japri Watsup di Nomor +62 0852-XXXX-XXX enggan diwawancara, “Iya,,, ada surat harus istirahat,” tulisnya, dan menulis alasan keengganannya lantaran sedang istirahat.

Editor : Abraham Mahmoud

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *