Diduga Beraliran Wahabi, Warga Jonggol Tolak Keras Pembangunan Masjid Ini  

oleh
Sejumlah warga masyarakat Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat menggelar penolakan pembangunan masjid yang di duga menyalahi aturan dan pemahaman, Sabtu, 14 Oktober 2017. KONTEN INDONESIA / Ibrahim Hermawan

KAB BOGOR – Terkait adanya persoalan perbedaan pemahaman Fiqih, antara warga Kampung Cigugur, RT02/03, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) dengan Yayasan Manarussunah, cukup memantik reaksi keras dari masyarakat tersebut.

Bahkan, warga masyarakat menolak adanya rencana dari pihak Yayasan yang akan membangun Mesjid ditempat itu. Pasalnya, Alasan warga selain tidak memiliki ijin, pihak Yayasan juga dinilai mengancam adanya konflik dengan aliran wahabinya.

“Kami warga Kampung Cigugur menolak keras adanya pembangunan sarana masjid yang di rencanakan oleh Yayasan Manarussunah. Kenapa warga menolak???. Karena pihak yayasan memiliki pendapat agama yang berbeda, dan telah melanggar kesepakatan hasil musyawarah sebelumnya,” kata salah seorang Tokoh Masyarakat Kampung Cigugur, H. Ompol Dewa, kepada wartawan di suatu tempat, Sabtu, 13 Oktober 2017.

H Ompol mengatakan, salah satu pemahaman yang berbeda dengan warga masyarakat, yakni pihak yayasan mengharamkan jiarah kubur, perayaan hari besar islam dan tahlilan juga diharamkan yang dituju kepada masyarakat sekitar.

“Semua kegiatan keagamaan yang dilarang itu sudah menjadi tradisi bagi masyarakat kami, seperti tahlilan itu kan tidak bisa dihindari. Setiap ada warga yang meninggal, sudah pasti warga secara berjamaah mengirim doa untuk yang telah meninggal,” katanya.

Yang paling fatal, di katakan H Ompol, pihak yayasan sudah melanggar perjanjian dan kesepakatan yang sebelumnya dengan warga. Seperti perizinan pembangunan masjid yang menyalahi prosedur.

“Sebelum membangun mesjid, warga diiming-imingi dengan uang Rp.50 ribu sampai Rp.100 ribu. Karena tidak mau menjual keyakinan, warga kompak menolak pemberian uang tersebut. Intinya, kami dengan warga lainnya sudah sepakat menolak dibangunnya sarana ibadah milik Yayasan tersebut. Apabila pihak yayasan bersikeras, jangan salahkan kami kalau warga disini melakukan tindakan yang keras. Perlu diketahui oleh pihak yayasan, warga Cigugur tidak pernah memulai perkara, tetapi kami hanya ingin hidup tentram dalam menjalankan agama,” tegas H Ompol.

Hal senada juga disampaikan oleh Hendra, warga Desa Singajaya. Menurutnya orang-orang yang tergabung di yayasan itu, merasa sudah menjadi ahli surga. Bahkan tidak tanggung-tanggung, mereka menilai kami sebagai ahli bid’ah.

“Yayasan Manarussunnah, selain mengharamkan aktifitas kegiatan ibadah warga disini, mereka juga menilai ibadah kami salah. Seakan mereka yang punya surga, itulah pemahaman wahabi yang mengklaim dirinya yang paling benar. Sementara orang lain dinilai salah, padahal kita satu agama. Harusnya mereka lebih menghargai, mengingat posisi orang yayasan juga mayoritas sebagai pendatang,” terang Hendra.

Terpisah, Eko, yang mewakili Yayasan Manarusunnah tersebut tidak menduga ada reaksi yang keras dari masyarakat.

“Tujuan kami dari awal, hanya ingin membangun mesjid, dan kami bukan teroris atau dari aliran islam yang keras,  pihak yayasan juga berusaha agar tidak eksklusif. Namun, apabila ada kesalahan dari pihak kami, kami minta maaf dan sekaligus minta petunjuk dari Muspika setempat, supaya permasalahannya selesai dengan baik,” ucap Eko, seraya berharap agar warga masyarakat dan pemerintah setempat tidak mengusirnya dari Kampung Cigugur.

Camat Jonggol, Beben Suhendar, yang saat itu ikut dalam musyawarah kedua belah pihak tersebut mengatakan, pihaknya sebagai penengah untuk mencari solusi agar permasalahan ini tidak sampai berujung tindakan anarkis.

“Warga kampung bersikeras agar pembangunan masjid milik Yayasan Manarussunah tersebut dihentikan, mengingat perbedaan pemahaman pihak yayasan dengan warga setempat,” katanya.

Beben mengatakan, atas adanya laporan dari warga kampung Cigugur, bahwa pihak Yayasan telah menyalahi aturan proses perizinan untuk pembangunan masjid tersebut.

“Warga menilai yayasan telah membohongi warga setempat dengan melanggar hasil musyawarah di bulan Februari lalu, yang isinya, pihak yayasan tidak melanjutkan pembangunan masjidnya. Tapi kenyataannya, pembangunannya tetap berjalan sehingga menyulut kemarahan warga, selain itu perizinan pembangunan masjidnya juga tidak sesuai peruntukan alias berbeda desa,” terang Beben.

(Ibrahim Hermawan)

 

 

Kontenindonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *