KAB CIAMIS – Dugaan penahanan ijazah berdalih adanya faktor tunggakan uang bangunan, terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN 1) Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat (Jabar).
Beberapa wali murid yang terkendala hal tersebut, mengeluhkan adanya penahanan ijazah anak-anaknya karena masih mempunyai tunggakan uang bangunan.
“Dulu saat rapat di pinta uang bangunan sebesar Rp 3 juta, namun karena ada yang protes dan keberatan, akhirnya di turunkan menjadi 1 juta per siswa,” ucap salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya, saat dikunjungi di rumah kediamannya. Selasa 10/09/2024.
Wali murid tersebut juga menyampaikan, kurang lebih ada sekitar 80 ijazah lagi yang diduga sengaja di tahan oleh pihak sekolah karena hal tungakan.
“Mungkin ada 80 an lagi ijazah yang masih ada di sekolah, karena faktor adanya sangkut paut utang ke pihak sekolah,” katanya
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMAN 1 Kawali, Beben menegaskan, membantah adanya isu penahanan ijazah oleh pihak sekolah yang dipimpinnya itu.
“Kami pihak sekolah tidak pernah menahan ijazah siswa, meskipun adanya sangkut paut utang piutang,” tegas Beben, saat di konfirmasi Konten Indonesia diruang kerjanya. Selasa 10/09/2024.
Beben juga mengatakan, kami juga membantah adanya pernyataan jika pihak sekolah memungut uang biaya bangunan.
“Masalah uang bangunan, kan itu hasil rapat antara komite dengan pihak orang tua siswa,” katanya
Disinggung mengenai dugaan 80 ijazah yang ditahan pihak sekolah, Beben pun langsung mengecek kebenaran hal tersebut.
“Setelah saya cek ternyata ada 10 ijazah sajah tidak sebanyak 80, itupun mungkin si anaknya di luar kota jadi belum diambil,” papar Beben.
Untuk diketahui, aturan mengenai penahanan ijazah menurut Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbudristek 1/2022, satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Reporter: Robi Darwis
Editor: Deni