Dipaksa Melayani Nafsu Guru Ngaji Hingga Hamil, Seorang Santri Terpaksa Lapor Polisi

oleh
Ilustrasi, Konten Jabar / Gambar Hens Pradhana.
Menghamili santrinya sendiri, seorang guru ngaji di Cirebon dilaporkan ke Polisi. Konten Jabar / Ilustrasi Hens Pradhana.

CIREBON – Seorang Guru agama berinisial KK (29) yang mengajar di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, terpaksa dilaporkan kepada polisi lantaran diuga telah menghamili salah satu santrinya yang berumur 21 tahun. Laporan tersebut dilayangkan karena keluarga korban kecewa atas perbuatan sang ustaz yang tidak bertanggung jawab.

“Kita sudah lapor ke polisi pada Senin kemarin. Berharap secepatnya ada tindak lanjut,” terang SM (65), orang tua korban. Jumat 6 Januari 2017.

SM menceritakan, peristiwa itu bermula pada Ramadan lalu. Saat itu anaknya meminta surat amalan ke KK. Dia bukannya memberikan surat amalan, tapi membujuk dan memaksa  korban untuk melayani nafsu bejatnya. Tak kuasa melawan, korban pun terpaksa melayani nafsu pelaku hingga akhirnya korban pun hamil yang kini usia kehamilannya telah mencapai Delapan bulan.

“Kejadian ini terungkap saat anak saya pulang dari pesantren dengan kondisi pucat lantaran sakit. Saat dilakukan pemeriksaan di dokter dan bidan, ketika itu ternyata anak saya sudah hamil selama 2 bulan. Saya sangat kaget, lantaran pelaku tak lain adalah guru anak saya sendiri,” sesal SM.

Keluarga korban sempat mendatangi pondok pesantren untuk bertemu dengan pengasuh dan mengadukan persoalan itu. Namun, pelaku tidak bersedia bertanggung jawab. Pelaku membantah dugaan itu kepada korban. Dikatakan SM, anaknya mendapatkan pelecehan seksual sebanyak dua kali di lokasi yang sama, tapi dengan waktu yang berbeda. Kejadian kedua berselang satu minggu.

“Perbuatan itu dilakukan pada bulan puasa disiang hari. Anak saya merasa shock karena mendapatkan tekanan dan ancaman. Jika tidak mau menuruti kemauan pelaku, maka anak saya akan dibuat gila oleh pelaku,” katanya.

Kecewa tidak menemukan titik terang, SM akhirnya membawa masalah itu kejalur hukum. Meski awalnya pihak keluarga korban enggan untuk melaporkan kejadian ini kepada polisi, karena masih bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Namun karena pelaku menantang dan enggan juga bertanggung jawab, akhirnya keluarga korban terpaksa melaporkan perbuatan pelaku untuk diproses secara hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian tentang adanya laporan tersebut.***

Editor : Hens Pradhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *