KAB CIAMIS – Divisi Hukum Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Tasik Raya, Piter Latupeirissa, SH, meminta pihak Aparat Penegak Hukuk (APH) segera melakukan penyelidikan atas dugaan malpraktik yang dilakukan stakeholder Puskesmas Pamraican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat (Jabar), kepada AH, beberapa waktu lalu.
Hal tersebut perlu dilakukan agar kejadian yang sempat membuat heboh dan menyita perhatian publik tersebut menjadi terang benderang duduk persoalannya, sehingga publik tidak berspekulasi lain-lain.
“Saya amati, di kejadian yang menimpa AH ini ada unsur pidananya. Ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan pihak Puskesmas Pamarican kepada AH, yang mengakibatkan bayi dalam kandungan AH meninggal dunia. Dugaan PMH di sini yakni dugaan malpraktik atau kelalayan dalam pelayanan,” kata Piter, melalui tanggapan pesan singkat Whatsapp. Minggu 04/02/2024.
Terpisah, Ketua Forum Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat, Ato Rinanto, juga angkat suara ihkwal kejadian tersebut. Ia mengaku miris dengan adanya kejadian itu. Ato berencana segera mengunjungi AH serta leading sector terkait di Kabupaten Ciamis.
Seperti diberitakan sebelumnya, AH diduga menjadi korban kelalayan pelayanan pegawai Puskesmas Pamarican. Kala itu, AH yang sedang hamil tua diantar oleh suaminya ke Puskesmas Pamarican untuk memeriksa kandungannya. Sesampainya di sana, AH malah diarahkan ke RSUD Kota Banjar. Meski di puskesmas nampak ada dua unit mobil ambulan, pihak puskesmas menolak mengantarkannya.
Melihat istrinya mengerang kesakitan, suami AH tak pikir panjang. Ia lantas menyewa mobil bak untuk mengantar istrinya ke RSUD Kota Banjar. Nahas, janin yang dikandung AH tak tertolong. AH beserta suaminya tak bisa berbuat banyak. Sambil menyeka air mata, keduanya hanya bisa pasrah.
Reporter : Robi Darwis
Editor : Deni