Ini Keputusan Resmi Forum Pers Independen Indonesia, Terkait Adanya Konflik Internal

oleh
Kasihhati, Ketua Presidium FPII (kiri), saat memperlihatkan surat hasil keputusan resmi bersama Juru Bicaranya Eddy Pilliang, di Kantor FPII, Kamis 14 September 2017. KONTEN INDONESIA.COM / FPII GRUP

JAKARTA – Terkait konflik yang terjadi di tubuh lembaga kewartawana Forum Pers Independent Indonesia (FPII), sejak beberapa bulan belakangan ini yang seolah sudah menjurus pada perpecahan, pengancaman, penggembosan, bahkan pengkhianatan dan juga pembusukan. Baik di Internal kepengurusan FPII yakni Presidium maupun Setnas serta di Setwil.

“Konflik yang dilatari oleh arogansi, pembangkangan, penghinaan, menjustifikasi hingga upaya adu domba antar Jurnalis dan Media, diduga kuat dan disinyalir sengaja di “mainkan” oleh oknum-oknum FPII dengan maksud dan kepentingan tertentu.” Ujar Kasihhati, Ketua Presidium FPII dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis 14 September 2017.

Oleh karena itu, Kasihhati mengatakan, bahwa rapat Pendiri dan pengurus Presidium beserta Sekretariat Nasional (Setnas) FPII sesuai dengan Akta Notaris : No. 6, 03/05/2017, Statuta dan AD/ART FPII telah mengeluarkan SURAT KEPUTUSAN Pencopotan Jabatan dan Pencabutan Keanggotaan dengan Nomor : 003/SK/K-PRESIDIUM/FPII/IX/2017, menimbang dan memutuskan :

1.Saudara Mustopa Hadi Karya alias Opan, selaku Pengurus Setnas FPII.
2.Saudari Tri Wulan Sari alias Wulan, selaku anggota Deputi Jaringan Setnas FPII.
3.Ketua Setwil FPII DKI Jakarta beserta keseluruhan Kepengurusan yang dipimpin oleh saudara Haris Supriyono.
4.Ketua Setwil FPII Kepulauan Riau (Kepri) beserta Seluruh Kepengurusannya yang dipimpin oleh saudara T. Hanafi.
5.SK Ketua Setwil yang dikeluarkan saudara Mustofa Hadi Karya alias Opan tanpa diketahui dan atau ditandangani oleh Ketua Presidium, maka FPII menyatakan bahwa SK tersebut illegal.
6.Segala konsekuensi hukum yang pernah dibuat oleh nama-nama tersebut di atas merupakan urusan pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan organisasi FPII.
7.Melarang nama-nama tersebut di atas menggunakan nama dan atau Logo serta atribut FPII.
8.Penggunaan nama dan atau logo FPII yang masih digunakan oleh nama-nama tersebut di atas maka akan ada konsekuensi hukum sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Menimbang semua persoalan dan konflik yang terjadi di tubuh FPII, maka kami menghimbau kepada seluruh anggota dan Pengurus FPII agar tetap loyal terhadap Marwah Perjuangan FPII dan tetap menjaga harmonisasi serta persatuan di dalam tubuh FPII sebagai sebuah keluarga besar.” Harap wanita yang akrab di sapa bunda itu.

Kendati demikian, di tegaskan Kasihhati, bahwa Mustopha Hadi Karya alias Opan meskipun telah dikeluarkah dari keanggotaan FPII, namun akan tetap tercatat sebagai salah satu inisiator serta Pejuang Kemerdekaan Pers yang tetap akan kami kenang.

“Kami tetap menghargainya sebagai seseorang yang pernah berjasa dalam awal-awal perjuangan FPII. Meski jalan sudah berbeda, tetapi kami pernah berjuang bersama-sama.” Jelas Kasihhati.

Namun begitu, di katakan Kasihhati, bahwa tidak ada jalan lain, karena setiap perjuangan selalu ada aral yang melintang dan duri yang menghujam. Maka kita harus membuang aral dan duri tersebut agar tak menjadi perpecahan dalam organisasi.

“Oleh karena itu, segala bentuk perpecahan diantara kita, sudah harus dihentikan dengan segera. Demi menjaga persatuan dan kesatuan keluarga besar FPII.” Pungkasnya.***

 

FPII GRUP / KONTEN INDONESIA.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *