TASIKMALAYA|Terjadi kecelakaan lalu lintas sebuah mobil menabrak sepeda motor terjadi di Simpang Empat Cicariang, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Karsamenak Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Sabtu 20/01/24 pagi.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari polres kota tasikmalaya, Kejadian tersebut mengakibatkan 2 orang meninggal dunia yaitu Irma Kristi Januar (34) warga Kelurahan Setiamulya Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya dan Eha (66) warga Desa Jayamukti Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya, saat di TKP korban yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario Z 5063 KO, diduga tertabrak oleh mobil Minibus Suzuki APV D 1776 SGW yang dikemudikan oleh Inisial RA (19) warga Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota Iptu Dede Iskandar melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Tasikmalaya Kota Iptu Ipan Faisal mengatakan bahwa kejadiannya sekitar jam 04.00 wib dini hari.
“Ya korban 2 meninggal dunia,kami tadi sudah melakukan olah TKP ,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kedua korban Irma dan Eha berboncengan sepeda motor dari arah utara ke selatan, saat di TKP diduga tertabrak mobil minibus APV dari arah Cibeuti menuju Pagaden Kawalu.
“Sepeda motor terseret hingga ke arah timur hingga menabrak gerobak di sebelah kanan, kami amankan pengemudi APV dan masih melakukan pemeriksaan serta penyelidikan terkait kecelakaan lalu lintas tersebut,” jelasnya
Selanjutnya, Kanit Gakkum Satlantas Ipda Ipan Faisal menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan, agar selalu hati hati dalam berkendara, mematuhi rambu rambu peraturan yang ada, sehingga terciptanya keamanan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Reporter: Janur