
KOTA BOGOR – Terkait rencana pembangunan Toko Modern Trans Mart di Jalan Raya Tajur, Kelurahan Pakuan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar), yang belum bisa melengkapi perijinan. Membuat Plt Walikota Bogor Usmar Hariman angkat bicara.
“Sebaiknya investor menyelasaikan perijinannya terlebih dulu, karena hal itu belum tentu di ijinkan, mengingat jalur tersebut adalah jalur krodit (macet). Perosesnya juga harus melalui beberapa tahapan, yakni analisa lalin, analisa lingkungan (amdal), persetujuan warga, RT dan RW, serta lingkungan setempat itu harus jelas dan tanda tangan basah,” tutur Usmar, saat ditemui di ruang kerjanya. Rabu 21/02/2018.
Dikatakan Usmar, meskinpun investor tersebut telah memiliki ijin dari lurah dan Camat, namun hal itu hanya merupakan dasar untuk tahapan selanjutnya.
“Kalau proses dari lurah dan camat itu, adalah hal dasar untuk tahap-tahap berikutnya. Dan kalau peroses awal belum di kerjakan, maka proses selajutnya tidak mungkin di sepekulasikan oleh investor,” katanya.
Usmar mengungkapkan, dalam waktu dekat Pemkot Bogor akan melakukan diskusi dengan dinas-dinas terkait, dan juga akan langsung mengawasi kegiatan itu dilokasi. Menurutnya, untuk pembangunan mall yang sangat besar seperti trans mart, sangat tidak layak didirikan dilokasi tersebut, dikarenakan, tingkat kepadatan arus lalu lintas di jalur nasional utama yang menghubungkan kota dan kabupaten itu sangat padat.
“Saya rasa perijinannya juga sangat berat. Sebenarnya, masalah ini sudah terdengar jauh-jauh hari oleh pihak Pemkot,” ujar Usmar Hariman.
Terpisah, Kepala Bidang Tata Lingkungan, pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor, Nana Yustiana mengaku, bahwa proses pembangunan Trans Mart di Jalan Raya Tajur yang sudah berjalan itu juga belum memiliki kajian amdal.
“Belum ada sama sekali kajian
amdalnya pembangunan yang informasinya untuk Mall Trans Mart itu, bahkan saya pribadi belum tahu sudah ada aktifitas pembangunan dilokasinya,” ugkapnya.
Nana menambahkan, belum lama ini memang ada survey untuk IPPT, namun seharusnya, tanpa adanya kajian amdal terkait pembangunan tersebut dalam bentuk apapun, tidak boleh dikerjakan sama sekali.
Penulis : Ibra Hermawan
Editor : Deni