KAB TASIKMALAYA – Puluhan Warga Desa Pagersari Kecamatan Pagerageung yang sudah berdatangan ke Kantor Desa Pagersari seyogyanya akan mengadakan aksi demo terhadap unsur Pemdes dibatalkan dan musti mengurungkan aksi yang diagendakan Selasa tanggal 6 September 2022 pulul 09:00 wib, karena disinyalir akan berdatangan massa aksi dari luar wilayah Desa Pagersari.
Koordinator Aksi 69, Hilal Fawadz Ramadhan mengatakan kepada kontenindonesia.com aksi kali ini dengan berbagai pertimbangan dipending, “aksi damai tanggal enam bulan sembilan (69) untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan-keluhan kinerja Kepala desa dan jajarannya termasuk lembaga yang ada di desa,” ujar Ust Hilal, Selasa (6/9/2022) di kantor Desa Pagersari usai mengadakan pertemuan dengan Kapolsek Pagerageung beserta Bhabinsa, dan Sekdes Pagersari.
Dipendingnya aksi, ujar koordinator aksi lantaran tidak mau ambil resiko atas gangguan kamtibmas akibat informasi akan berdatangan massa dari luar Pagersari yang katanya sedang dalam perjalanan ke Kantor Desa.
Dikantor Desa memang tidak terlihat batanghidung Kades juga Ketua BPD, “Aksi katanya akan didatangi yang dari luar Pagersari, kami tidak ingin ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Aksi 69 dipending,” ujar Ust Hilal yang enggan mengatkan masa aksi dari wilayah mana yang dikhawtirkan akan berpotensi gangguan kamtibmas. Ditambahkannya untuk agenda aksi lanjutan Ia bersama warga menunggu pemberitahuan atau undangan dari pihak BPD Desa Pagersari.
Sementara itu dalam pressrilisnya Aksi 69 akan mempertanyakan : transfaransi pembelian unit armada Dumptruk yang diduga di mark up, pembelian armada SS bak, kebijakan Kepala Desa mengangkat supir entah pribadi atau Desa denga gaji dari Desa, dan peran BPD yang dinilai sangat lemah, diantaranya : pembatalan PERDES tentang penghapusan urunan Desa, masyarakat Desa Pagersari belum pernah tau ada PERDES apa saja di Desa Pagersari, carik KAUR yang belum pernah ada penyelesaian. Dengan tuntutan : Kepala Desa adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi ; proses hukum siapapun yang terlibat dalam permasalahan yang terjadi; apabila sudah tidak mampu memperbaiki dengan alasan apapun maka menuntut untuk mundur secara terhormat baik Kepala Desa ataupun perangkat Desa yang lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Pagersari belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangan.
Penulis/Editor : Abraham Mahmoud