Tertangkap Tangan Memeras Kontraktor, Seorang Oknum Wartawan Dibekuk Tim Saber Pungli

oleh
Ilustrasi
Ilustrasi

INDRAMAYU – Dunia Jurnalistik kembali tercoreng setelah seorang oknum wartawan dibekuk oleh Tim Saber Pungli Polres Indramayu. Oknum wartawan tersebut terpaksa berurusan dengan penegak hukum karena telah melakukan pemerasan terhadap seorang kontraktor proyek di Indramayu. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut Tim Saber Pungli berhasil mengamankan uang tunai Rp 15 juta dan sejumlah barang bukti lainnya.

Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Indramayu Asep Agustoni didampingi Kasubag Humas Polres Indramayu Heriyadi mengatakan, tersangka M (36) dibekuk di sebuah rumah makan di Jalan Sudirman, Indramayu, Selasa 3 Januari 2017 saat sedang bertransaksi.

“M mengaku wartawan sebuah surat kabar, yang bersangkutan memeras terhadap pimpinan proyek yang sedang membangun,” ujar Agustoni yang juga merupakan Wakapolres Indramayu, Rabu 4 Januari 2017.

Adapun modus yang dilancarkan oleh M yakni dengan menakut-nakuti korbannya dengan maksud dan tujuan tertentu. Lebih jauh, tersangka kemudian membuat pemberitaan dengan judul sensasional mengenai proyek korbannya. M kemudian meminta sejumlah uang kepada korbannya dengan jaminan proyek yang tengah dikerjakan tak akan diganggu. Takut dan khawatir akan ancaman tersebut akhirnya korban menuruti permintaan tersangka

Asep menambahkan, M meminta uang sebesar Rp 20 juta yang dibayar dengan dua tahap yaitu Rp 5 juta dan Rp 15 juta. Saat hendak menerima pembayaran tahap kedua itulah M dibekuk oleh Tim Saber Pungli. Tersangka kini langsung digelandang ke Mapolres Indramayu guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut tim mengamankan barang bukti antara lain kartu identitas wartawan, satu bundel koran, uang tunai Rp 15 juta, 2 telefon genggam, dan mobil yang digunakan tersangka. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun karena telah melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. M kini mendekam di sel tahanan Mapolres Indramayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.***

Editor : Hens Pradhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *