Tidak Memiliki Ijin, Kandang Ayam Petelur H. Dedi Di Berhentikan Sementara

oleh
Acara sosialisasi terkait izin kandang ayam petelur milik H. Dedi, yang terletak di Dusun Cibonteng, RT 06/14, Desa Tanjungmulya, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, yang di gelar di gedung aula Desa Tanjungmulya tersebut, Kamis, 28 September 2017. KONTEN INDONESIA / Wawan Kn

CIAMIS – Sosialisai terkait izin kandang ayam petelur milik H. Dedi yang terletak di Dusun Cibonteng, RT 06/14, Desa Tanjungmulya, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, di gelar di aula Desa Tanjungmula tersebut, Kamis, 28 September 2017.

Acara sosialisasi tersebut yang saat itu di hadiri Muspika setempat, Kepala Desa Tanjungmulya, dan Kepala Bidang (Kabid) Satpol PP Kabupaten Ciamis. Juga di hadiri pihak pengusaha dan pengacara dari pihak H. Dede tersebut serta warga sekitar Dusun Cibonteng.

Dalam sambutan yang di utarakan Kades Tanjungmulya, Adjat Sudrajat, memaparkan, kami sangat berterimakasih terhadap Muspika Kecamatan Panumbangan, dan pihak pengusaha yang sekaligus dengan pengacaranya, serta warga masyarakat Dusun Cibonteng, yang sudah meluangkan waktu untuk menghadiri acara sosialisasi terkait izin untuk Kandang Ayam Petelur ini.

Selain itu, Adjat Sudrajat mengungkapkan, sebagai Kades, kami akan bertindak untuk memfasilitasi permasalahan tersebut, karena yang bisa menentukan dan memberi keputusan terkait hal ini, adalah pihak dari Kabupaten Ciamis sendiri. Dan juga kami harapkan, acara sosialisasi ini bisa berjalan lancar dan membuahkan hasil yang terbaik, dan tidak terjadi hal-hal yang sangat tidak di inginkan.

“Di Desa Tanjungmulya ini adalah masyarakat desa yang harmonis dan kondusip. Mudah-mudahan cara dalam menanggapi permasalahan ini dan masalah-masalah lainnya, di usahakan dengan hati nurani yang tenang,” Kata Adjat, dalam sambutanya di podium, Kamis 28 September 2017.

Sementara, pihak pengusaha Ayam Petelur yakni H. Dedi, mengatakan, dirinya juga merasa dan mengaku bersalah, karena dari mulai adanya usaha kami yang sudah kurang lebih hampir 6 tahunan berdiri, hingga saat ini belum mempunyai izin lingkungan atau izin dari pihak Kabupaten Ciamis. Mulai saat ini, kami akan merangkul khususnya warga masyarakat yang berada di Dusun Cibonteng yang sudah di rugikan terkait keberadaan kandang ayam kami, dan sudah terganggu dengan adanya polusi bau tidak sedap dari tempat kami itu. Hikmah dari adanya kejadian ini, sehingga kami sedang memperoses keberadaan kandang ayam tersebut ke pihak Kabupaten Ciamis, ungkap H. Dedi.

Camat Panumbangan, Heri Heryanto. S. Os menuturkan, acara sosialisasi tersebut yang pada intinya kami selaku Camat dan Muspika Kecamatan Panumbangan, menyimak yang di ucapkan oleh pengusaha H. Dedi, bahwa untuk perizinan sedang di proses, dirinya juga minta maap kepada pihak pengusaha sekaligus kepada kuasa hukumya, serta kepada warga masyarakat harus mengetahui permasalahan perijinannya.

Heri menjelaskan, dirinya bersama jajaran Muspika setempat lainnya dan juga Kepala Desa, belum pernah menandatangani surat terkait ijin untuk kandang ayam tersebut, di karenakan kami dan Muspika lainnya baru akan menandatangani surat perijinan setelah ada surat izin dari lingkungan setempat. Kalau memang benar untuk perijinan kandang ayam itu sedang di proses tanpa adanya izin lingkungan dan tanpa rekomendasi dari kami bersama jajaran Muspika, kami akan langsung ke tingkat kabupaten untuk memberikan penjelasan atau memberikan hasil daripada musyawarah yang di gelar saat ini, ungkap Heri.

Sementara itu, AKP. Tata Widodo SH, Kapolsek Panumbangan menuturkan, diriny cukup merasa kaget ketika mendengar pihak pengusaha yakni H. Dedi tersebut membawa pengecara. Dan juga kami simpulkan dalam acara sosialisainya, bilamana menurut aturannya salah, yah sudah mengaku salah saja. Kami sebagai pihak kepolisian hanya berposisi di tengah-tengah dan tidak memenangkan masyarakat maupun memenengkan pihak pengusaha. Yang penting dan paling utama yang kami harapkan, adalah keadaan yang aman khususnya di Kecamatan Panumbangan ini.

“Mengenai permasalahan ini mau di bawa kemana dan solusinya bagaimana, menurutnya sebagai aparat penengah lebih baik kandang ayam tersebut di bongkar, dan untuk proses perijinannya bisa menyusul, apa mau di ijinkan atau tidak di ijinkan itu bagaimana keputusan dari pihak kabupatennya.” Jelas AKP Tata.

Yoyo Sutaryo, Kabid Satpol PP Ciamis memaparkan, alhamdulilah sudah menyaksikan acara langsung sosialisasinya, mengenai permasalahan ijin kandang ayam H. Dedi itu perlu kami sampaikan terlebih dahulu ke pihak terkait di Kabupaten Ciamis, permasalahan ini harus ada titik temunya, dan kami sudah menyepakati dengan dinas perijinan, perternakan dan lingkungan hidup. Bahwa dari tanggal 07 sampa 14, bahkan hingga Tgl 21 September 2017 tidak di lakukan hususnya untuk melakukan sosialisasi dan memproses perijinan tersebut.

“Sempat ada kabar lewat SMS seluler, bahwa untuk permohonan memproses perijinan sudah di titipkan kepada Kades, yang ternyata hingga kini tidak ada.”  Kata Yoyo.

Yoyo menjelaskan, menurut aturan untuk salah satu pengusaha, hal seperti itu sudah termasuk pelanggagaran. Dan kami masih memberi kebijakan untuk memperoses perijinannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Akantetapi hasil keputusannya, bahwa untuk sementara kandang ayam petelur milik H. Dedi itu di berhentikan, hingga memperoses perijinan.

(Wawan Kurniawan)

 

 

Kontenindonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *