BANDUNG – Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi 28 anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dilingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar), digelar di Lapangan Upacara Markas Polda Jabar, Senin 04/03/2024.
Berlangsungnya Upacara PTDH terhadap 28 anggota Polri yang melanggar disiplin dan kode etik Polri itu, diketahui dipimpin langsung Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat (Jabar), Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus mengatakan, upacara PTDH tahun anggaran 2023 itu, diberlakukan kepada 28 anggota Polri yang berada dilingkungan Polda Jabar.
“Ke 28 orang itu terdiri dari Satuan Kerja atau Satker Yanma, Biddokes, Dit Samapta Polda Jabar dari 13 satuan wilayah seperti, Polrestabes Bandung, Polresta Bogor Kota, Polresta Bandung, Polres Purwakarta, Polres Cirebon Kota, Polres Subang, Polres Sukabumi, Polres Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota, Polres Banjar, Polres Pangandaran, Polres Kuningan dan Polres Sumedang,” kata Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus, kepada wartawan.
Untuk satuan wilayah, dikatakan Irjen Pol Dr. Akhmad, Upacara PTDH nya dilakukan di masing-masing satuan wilayah jajaran Polda Jabar.
“Adapun berbagai kasus yang telah dilakukan oleh anggota Polri ini, adalah terkait narkotika, disersi, pencurian dengan kekerasan, pelecehan seksual dan penyimpangan seksual. Sehingga hal tersebut telah melanggar aturan disiplin dan kode etik Polri,” katanya.
Olehsebab itu, Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus menambahkan, mereka yang telah melanggar aturan Polri itu, dinilai sudah tidak layak lagi menjadi anggota Polri.
“Upacara PTDH merupakan salahsatu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri,” tambahnya.
Kapolda Jabar tersebut berharap, sejatinya hal itu dapat dijadikan bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh jajaran anggota Polda Jabar.
“Ingat, menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan dan kemuliaan yang diraih tidak dengan mudah. Sehingga setiap anggota diharapkan bisa menyadari untuk tidak melakukan tindakan indisipliner, tindak pidana maupun melanggar kode etik Polri,” katanya.
Sumber : Tahuexpres
Editor : Deni