PSK Asing yang berhasil diamankan petugas Imigrasi di Jakarta. Konten Jabar/Foto Istimewa
JAKARTA – Sepekan melakukan pengintaian, Satgas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat pada Jumat 6 Januari 2017 malam langsung bergerak melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Hasilnya, sebanyak 20 warga negara asing (WNA) yang diduga pekerja seks komersial (PSK) pun terjaring razia ini.
Dari hasil pemeriksaan identitas, terhadap ke-20 WNA tersebut diketahui mereka berasal dari China, Thailand, dan Vietnam. Mereka bekerja sebagai pemandu karaoke, terapis panti pijat, hingga PSK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tarif dengan “kupu-kupu malam” impor itu berkisar Rp1,5 juta hingga Rp5 juta sekali kencan.
Kepala Seksi Penindakan Imigrasi Jakbar, Steven Banget, mengatakan saat dilakukan razia di lokasi berkilah hanya ingin jalan-jalan ke Indonesia. Menurut Steven, banyak di antara WNA yang terjaring razia juga sebagai korban human trafficking. Oleh karena itu, Imigrasi selalu memerhatikan norma-norma yang berlaku di Indonesia dalam melakukan penangkapan terhadap mereka.
Sebanyak 20 PSK yang diamankan pihak Imigrasi karena melanggar izin tinggal selama berada di Indonesia. Mereka menggunakan visa turis, namun diduga melakukan praktik prostitusi di tempat hiburan malam yang ada di Taman Sari. Mereka dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman berupa deportasi dan kurungan penjara maksimal lima tahun.
“Nanti kita akan blacklist selama enam bulan dan satu tahun. Kita akan beri tahu Imigrasi negara mereka dan pasti akan dideportasi. Karena ini sudah menjadi atensi khusus dan setiap Imigrasi akan melakukan giat lebih ketat. Termasuk warga negara Asia, Eropa, dan berlaku untuk umum kepada semua negara,” kata Steven. Sabtu 7 Januari 2017. ***
Editor : Hens Pradhana