FPI Minta Penangguhan Penahanan 12 Tersangka Pelaku Pembakaran Markas GMBI

oleh
Puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) meminta penangguhan penahan 12 pelaku pembakaran markas GMBI. Konten Jabar/Foto Humas

BOGOR – Ratusan  orang anggota Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Mapolres Bogor pasca-ditetapkannya 12 tersangka pembakaran Kantor Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pada Kamis 12 Januari lalu. Dengan mengenakan seragam serba putih dan atribut khas FPI, mereka pun berbaris sambil berteriak takbir di depan Mapolres Bogor dengan pengawalan cukup ketat dari petugas kepolisian.

Kuasa hukum FPI, Ichwan Tuankota mengatakan, pihaknya mendatangi Polres Bogor untuk meminta penangguhan penahanan 12 tersangka simpatisan FPI yang diduga membakar Kantor GMBI.

“Kehadiran kami diterima dan pada kesempatan ini kami Tim Kuasa Hukum FPI minta penangguhan penahanan terhadap 12 orang tersangka yang diduga melakukan pembakaran,” katanya, Sabtu 14 Januari 2017.

Ichwan menambahakan, dari 20 orang yang diamankan delapan orang di antaranya sudah dipulangkan. Ia menyakini bahwa 12 orang yang diduga melakukan pembakaran tersebut tidak ikut serta dalam aksi tersebut.  Selain itu, ia juga menegaskan bahwa 20 orang yang diamankan bukanlah anggota FPI melaikan simpatisan yang melakukan aksi secara spontanitas karena adanya informasi terkait anggota FPI yang dihadang di Bandung.

“Kita yakin mereka bukan pelaku, tapi kita menghormati proses hukum, dan kita juga minta penangguhan penahanan karena lima diantaranya yang diamankan di bawah umur, kita di sini ingin memberikan bantuan hukum dari FPI kepada simpatisan yang ditahan itu, kita disini karena peduli, simpati dan Ikhlas ingin membantu mereka,” ungkapnya.

Setelah melakukan pertemuan dengan polisi, massa FPI tersebut berangsur-angsur membubarkan diri dengan tertib dari Mapolres Bogor. Sebelumnya, Kepolisian Resor Bogor telah menetapkan 12 tersangka dalam aksi pembakaran Kantor GMBI di Kecamatan Ciampea. Lima di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Editor : Hens Pradhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *