JEMBER- Pelayanan Eazy Passport adalah pelayanan permohonan paspor yang dilaksanakan di luar kantor dan menuju lokasi pemohon dengan menggunakan mobil layanan paspor keliling dan/atau mobile unit Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI).
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Jember untuk meningkatkan pelayanannya di masa pandemi covid19 melakukan layanan Eazy Passport.
Risky Putra selaku Kepala Subseksi Pelayanan Dokumen Perjalanan memaparkan saat ini sudah ada kebijakan baru dari Dirjen Imigrasi yakni Eazy Passport, “Yang pada awalnya minimal 50 orang baru bisa mengajukan permohonan Eazy Passport, sekarang 20 sampai 30 orang sudah bisa mengajukan layanan ini,” ungkapnya di salah satu kantor biro perjalanan di jalan Doho, Kamis (04/11/2021).
Mengingat sekarang masih masa pandemi, Risky juga menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan layanan Eazy Passport, “Tinggal mengajukan saja surat permohonan resmi kepada kami dengan syarat minimal 20 orang pemohon, jadi masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi biar kami yang kesana.” imbuhnya.
Salah satu pemohon passport, Titik merasa terbantu dengan adanya program Eazy Passport, “Alhamdulillah kita dipermudah dengan adanya layanan ini, pelayanannya cepat dan kita tidak harus ke kantor imigrasi.” Pungkasnya.
Kontributor : Anjasmara
Editor : Abraham Mahmoud