Polemik Soal Teori Terbaik Jenazah Covid–19 Dibakar, Kemendagri Tegaskan Dikutip Tak Utuh

oleh
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negri (Kemendagri), Bahtiar, saat di salah satu acara. Foto : Istimewa

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan penyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal teori terbaik penanganan jenazah Covid-19 untuk dibakar, dikutip tidak utuh. Hal tersebut ditegaskan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, di Jakarta. Kamis 23/07/2020.

“Pernyataan Pak Menteri dipotong-potong, dikutip tidak utuh oleh sebagian oknum media massa, sehingga jadinya ada salah tafsir di masyarakat,” tegas Bahtiar, dalam keterangan tertulis yang diterima Kontenindonesia.com.

Secara utuh, dijelaskan Bahtiar, dalam Webinar Nasional Asosiasi FKUB Nasional yang diikuti secara virtual melalui aplikasi Zoom pada Selasa 21/07/2020, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, bahwa jenazah yang terinfeksi Covid-19 seyogyanya dibakar untuk mematikan virusnya. Namun cara itu tidak harus, karena tentunya disesuaikan dengan keyakinan ataupun aqidah masing-masing.

“Yang dikatakan Pak Menteri, secara teori seyogyanya jenazah Covid dibakar agar virusnya juga mati. Namun, bagi kita yang Muslim dan beberapa Agama lain, ini tidak sesuai aqidah, maka penatalaksanaannya dibungkus tanpa celah agar virus tidak keluar (menyebar), kemudian dimakamkan,” jelas Bahtiar.

Bahtiar meminta, agar polemik soal pernyataan itu diakhiri dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Sebab, pernyataan soal perlakukan jenazah yang terinfeksi Covid-19, dikembalikan lagi pada protokol kesehatan dan penanganan sesuai keyakinan (aqidah) masing-masing. Kata Bahtiar.

Dikutip dari laman news.detik.com, Pernyataan Mendagri itu sebelumnya disampaikan dalam webinar nasional Asosiasi FKUB Nasional yang diikuti secara virtual melalui aplikasi Zoom pada Selasa (21/7/2020). Video webinar itu kemudian dibagikan Kapuspen Kemendagri Bahtiar, di grup wartawan pada Rabu 22/07/2020.

“Yang terbaik, mohon maaf, saya muslim tapi ini teori, yang terbaik dibakar, karena virusnya akan mati juga,” kata Mendagri.

Mendagri menyatakan, apabila pemakaman dilakukan sesuai dengan tata cara keagamaan, tetap harus memperhatikan protokol kesehatan. Jenazah harus dibungkus rapat dan dikuburkan di tempat pemakaman yang kering.

“Kalau seandainya dimakamkan sesuai dengan cara-cara agama, beberapa agama tertentu ya dia harus dibungkus rapat, rapi, harus rapat, tidak boleh ada celah virusnya keluar, karena virusnya itu akan bertahan. Dan upayakan di kuburan di pemakaman yang tidak ada air mengalir, yang kering. Panas,” ujar Mendagri, seperti dilansir news.detik.com.

Sumber : Puspen Kemendagri – news.detik.com
Editor    : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *